RUMAH MANTAN WABUP LAMSEL DIGELEDAH KEJARI, TERKAIT DUGAAN KORUPSI TAMBANG PASIR

Foto: Tim Kejari Lampung Timur saat melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan perizinan tambang pasir di wilayah Lampung Timur semakin memanas. Tim penyidik Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto.

Penggeledahan berlangsung di kawasan Merak Batin, Kecamatan Natar, pada Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus perizinan PT Silika Timur Abadi (STA) yang beroperasi di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, membenarkan tindakan tersebut. “Dari lokasi penggeledahan, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta berkas administrasi perizinan PT STA untuk keperluan pendalaman perkara,” ujarnya.

Kasus ini bermula sejak penyegelan lahan tambang seluas 98,8 hektare yang dilakukan pihak kejaksaan pada 25 Juni 2025 lalu. Berdasarkan penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Yang menjadi sorotan, lahan seluas itu ternyata merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang masih aktif dimanfaatkan warga. Diduga penerbitan izin tambang di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami seluruh temuan, termasuk melakukan perhitungan guna mengetahui besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan. “Seluruh bukti dan dokumen yang diperoleh akan kami teliti lebih lanjut, termasuk menghitung dampak keuangan negara dalam perkara ini,” tegas Alifin.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto belum memberikan pernyataan maupun klarifikasi resmi terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *