Daerah  

Menguji Eksepsi di Tengah Risiko Investasi, Menakar Batasan Wanprestasi dengan Delik Pidana

 

SIDENRENG RAPPANG | Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners, yang berkedudukan di The City Tower, Menteng, Jakarta, secara resmi menyampaikan Nota Perlawanan (Eksepsi) dalam persidangan pada Senin, 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. Langkah hukum ini merupakan respons terhadap dakwaan yang menjerat terdakwa berinisial AS, di mana tim penasihat hukum mengajak seluruh pihak untuk menelaah kembali sekat antara kegagalan bisnis dan delik pidana guna mencapai keadilan yang substantif.

Persoalan hukum ini berakar dari hubungan kontraktual yang bermula ketika AS dan pihak investor menyepakati sebuah kerja sama investasi. Kesepakatan tersebut menjadi landasan hukum bagi AS untuk mengelola operasional proyek pengiriman material di wilayah Indonesia. Seiring berjalannya waktu, dinamika di lapangan dan berbagai kendala teknis menyebabkan proyek tersebut mengalami kerugian usaha yang berdampak pada hasil investasi yang diharapkan. Kondisi inilah yang kemudian memicu perbedaan pandangan mengenai apakah peristiwa ini merupakan sengketa perdata atau ranah pidana.

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum AS yang dipimpin oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko menguraikan bahwa perkara tersebut bermula dari hubungan hukum yang

lahir dari perjanjian kerja sama investasi yang dibuat secara sah oleh para pihak. Menurut tim penasihat hukum, peristiwa yang dialami AS tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan risiko yang lazim terjadi dalam aktivitas bisnis.

Tim Penasihat Hukum AS juga berpendapat bahwa setiap hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan tertulis yang sah pada prinsipnya merupakan hubungan hukum privat yang dilindungi oleh asas pacta sunt servanda, sehingga pelaksanaan maupun penyelesaiannya perlu dilihat dalam kerangka perjanjian yang telah disepakati para pihak.

“Dalam dunia bisnis selalu terdapat risiko dan ketidakpastian. Kegagalan bisnis tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai penipuan, terlebih apabila hubungan para pihak didasarkan pada perjanjian yang sah dan dijalankan dengan itikad baik,” tegas salah satu tim penasihat hukum AS.

Tim penasihat hukum menilai bahwa pendekatan pidana terhadap persoalan tersebut perlu dicermati secara hati-hati, mengingat perkara yang terjadi bermula dari adanya kerja sama investasi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah fakta terkait pelaksanaan kerja sama dan upaya pemenuhan kewajiban yang telah dilakukan oleh AS selama proyek berjalan.

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam eksepsi tersebut adalah adanya upaya AS untuk tetap memenuhi tanggung jawabnya meskipun proyek yang dijalankan mengalami kerugian usaha. Tim Penasihat Hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan AS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AS telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran profit kepada pihak investor sebanyak empat kali. Pelaksanaan kewajiban secara bertahap tersebut dinilai mencerminkan adanya itikad baik dan komitmen untuk menjalankan perjanjian yang telah disepakati, sekaligus menunjukkan tidak adanya niat jahat (nihil mens rea) sejak awal hubungan kerja sama tersebut berlangsung.

Secara normatif, keberadaan perjanjian tertulis dan upaya pemenuhan kewajiban secara berkala merupakan indikator kuat adanya hubungan hukum perdata. Tim penasihat hukum berpendapat bahwa penyelesaian melalui gugatan wanprestasi dipandang sebagai jalur yang lebih proporsional untuk menguji hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan prinsip hukum pidana sebagaimana falsafah kuhp nasional yaitu ultimum remedium.

Para pakar hukum sering kali menegaskan bahwa pembedaan fundamental antara wanprestasi dan penipuan terletak pada waktu timbulnya niat jahat. Tim penasihat hukum menekankan bahwa jika ketidakmampuan memenuhi janji timbul akibat kendala bisnis yang nyata setelah perjanjian disepakati, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis yang tidak otomatis adalah penipuan. Memahami konteks ini sangat penting agar fungsi hukum sebagai instrumen pencari kebenaran dan keadilan dapat berjalan objektif bagi semua pihak yang bersengketa.

Persidangan ini sejatinya adalah ruang untuk mencari keseimbangan antara perlindungan kepentingan investor dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dakwaan yang diajukan merupakan wujud dari kewajiban negara dalam menindaklanjuti

laporan masyarakat, sementara eksepsi dari penasihat hukum adalah instrumen untuk mendudukkan perkara pada proporsi yang tepat.

Keadilan akan terasa lebih utuh jika fakta-fakta kontraktual dipandang secara jernih. Apabila setiap kegagalan bisnis yang telah disertai upaya pembayaran prestasi tetap ditarik ke ranah pidana, dikhawatirkan akan muncul ketidakpastian dalam dunia invetasi. Pemberian batas yang proposional terhadap kegagalan yang didasari kontrak sah dan itikad baik aakan semakin memperkuat marwah kepastian hukum dalam kegiatan investasi dan dunia usaha di Indonesia.Kita semua menantikan putusan yang mencerminkan keadilan substantif tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum AS dalam penutup eksepsinya menegaskan bahwa Nota Perlawanan ini diajukan bukan sebagai bentuk penolakan terhadap proses peradilan, melainkan sebagai kontribusi konstruktif dalam menemukan kebenaran formiil. Dengan mengedepankan aspek keadilan bagi AS, diharapkan martabat dan hak-hak hukum para pihak dapat dipulihkan melalui pertimbangan Majelis Hakim yang seadil-adilnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *