Ribuan Obat Terlarang Disita, Pengedar Keliling Dicokok Polisi di Purbalingga

 

PURBALINGGA | Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat berbahaya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di Dusun Keponggok. Pelaku berinisial MS (26), diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

“Pelaku menjual obat psikotropika dan obat berbahaya lainnya secara keliling di wilayah Purbalingga,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Menurut pengakuan tersangka, ia baru menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu minggu. Dalam sehari, ia mendapat bayaran sebesar Rp200 ribu dari pemasok barang.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.246 butir obat daftar G, di antaranya Tramadol, Hexymer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan pula 251 butir obat psikotropika seperti Alprazolam, Merlopam, Zypras, Atarax, hingga Valdimex.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5.665.000, dua unit ponsel, serta sejumlah tas dan dompet yang digunakan pelaku.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul pemasok obat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan terbaru. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *