Sengketa Lahan Pantai Bintaro Beach, Kedua Belah Pihak Saling Mengklaim, BPN Belum Menjelaskan

Gebrakkasus.com – LAMSEL,-  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan bersama Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Kebandaran Adat Tjindar Bumi Way Urang , bersama paksi adat serta puluhan masyarakat adat Lampung Selatan.

Melakukan pengecekan lokasi sekaligus pengambilan titik koordinat terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550. di kawasan Pantai Bintaro, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada hari Kamis tanggal 02 April tahun 2026.

Kegiatan ini melibatkan kedua belah pihak diantaranya pihak tergugat yang didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia (LBH-BNY), yakni Roni, S.H., Julizar, S.H., Heri Prasojo, S.H., M.H., serta Titi Hartati, S.H., M.H.

Dan dikawal langsung oleh Kebandaran Adat Tjindar Bumi Way Urang , bersama paksi adat serta puluhan masyarakat adat Lampung Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta kondisi fisik di lapangan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan ada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Dalam pengecekan lahan tanah dalam sengketa disebut merupakan milik Pengikhan Kebandaran Way Urang Tjindar Bumi. Namun’ lahan tersebut juga diklaim oleh pelapor Susi Tur Andayani, S.H., sehingga memicu sengketa tapi kini ditangani aparat penegak hukum dari Polda Lampung.

Petugas melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan dengan kondisinya di lokasi yang dikenal sebagai pantai Bintaro Beach guna memperoleh kejelasan status hukumnya.

Mewakili LBH Bakti Nusa Yusticia, Julizar, S.H., selaku kuasa hukum Kebandaran Adat Way Urang Tjindar Bumi, menyatakan bahwa pengecekan dan pengambilan koordinat bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

“Pengecekan lokasi dan pengambilan koordinat ini dilakukan agar ada kepastian hukumnya terhadap tanah yang saling mengklaim. Kami meminta BPN Lampung Selatan untuk transparan dan menyesuaikan hasil pengukurannya di lapangan dengan peta global, serta terbuka kepada kedua belah pihak sesuai data yang dimilikinya,” ujarnya.

Sementara itu pihak pelapor Susi Tur Andayani, S.H., yang mengatakan proses cek plot (plotting) oleh BPN memang diminta untuk memperjelas batas kepemilikan lahannya.

“Pengecekan ini kami minta agar jelas batas-batas mana tanah milik klien kami dan mana yang diklaim pihak lain. Setelah ada hasilnya, kami serahkan kepada pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Susi di lokasi.

Terkait langkah lanjutan apabila persoalan tidak tuntas, Susi menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Karena saya sudah melakukan laporan ke Polda, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Dalam hal itu, tim Polda Lampung saat ditanya di lokasi tidak memberikan keterangan resminya hanya menyarankan agar konfirmasi terlebih dahulu melalui pihak humas Polda Lampung.

Sampai berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Lamsel terkait hasilnya seperti apa?. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *