14 Pelaku Judi Online dan Kartu Remi Diciduk Polisi dalam Operasi Pekat Candi Polres Purworejo

 

PURWOREJO | Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sebanyak 14 orang tersangka.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat.

“Total ada lima perkara perjudian yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang,” ujar Nana.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo, antara lain Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan antara lain SHJ dan AFW dalam satu perkara, WIS dalam satu perkara, SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA dalam satu perkara, IS dan SHR dalam satu perkara, serta WA dan SE dalam satu perkara lainnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan bahwa bentuk perjudian yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari judi online hingga permainan kartu remi.

“Para pelaku melakukan perjudian dengan berbagai modus, ada yang menggunakan media online dan ada juga yang bermain kartu remi,” jelas Dwiyono.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kompol Nana Edi Sugito meminta masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Purworejo. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *