Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi 4,3 Miliar

 

SEMARANG | Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 4,3 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk. Mereka memanfaatkan alokasi pupuk subsidi milik kelompok tani untuk kemudian dijual kembali ke luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi. Setelah itu pupuk dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” kata Djoko saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (4/2/2026).

Djoko menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2020. Total pupuk subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton, yang seharusnya bisa mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas sekitar 2.218 hektare.

Akibat ulah para pelaku, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah. Petani pun terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harga resmi sekitar Rp 90 ribu per sak, tapi dijual kembali Rp 130 ribu sampai Rp 190 ribu per sak, tergantung jenis dan kelangkaan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 260 sak pupuk Urea dan 40 sak pupuk Phonska. Selain itu, dua kendaraan pengangkut berupa truk dan pikap serta sejumlah ponsel turut diamankan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Jika masyarakat menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau tidak sesuai aturan, segera laporkan,” imbaunya. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *