Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Tindakan ancaman dan kriminalisasi terhadap wartawan kembali terjadi seperti dialami salah satu wartawan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang mendapat ancaman dari pihak PT Hisenor Energy Indonesia berlokasi di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa. Pada hari kamis tanggal 13 November 2025.
Pasalnya, Terkait pemberitaan dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal China.
Dari keterangannya Dendi wartawan media aktuallampung.com, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan TKA ilegal asal China.
Sehingga ia menelusuri informasi tersebut dan menerbitkan dalam pemberitaan di media online milik nya.
Usai terbit berita dugaan TKA ilegal asal China tersebut selang beberapa hari humas PT Hisenor Energy Indonesia yang bernama Novian, SE, melalui telpon Whatsapp-nya mengatakan kepada dirinya Dendi, dengan nada sedikit tinggi bahwa pemberitaan yang diterbitkan itu tidak benar.
”Humasnya berkata dengan nada tinggi, kalau pemberitaan itu tidak benar. Katanya Edi itu merupakan urusan dinas bukan urusan media,” ujar Dendi, menirukan apa yang diucapkan Humas dari PT Hisenor Energy Indonesia.
Perlu diketahui PT Hisenor Energy Indonesia. Tersebut terletak di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa yang bergerak pada bidang pembenihan udang vaname (Benur,).
Kasus ini sontak menyulut api kemarahan masyarakat Lamsel dan beberapa aktivis lokal di Lamsel, salah satunya Wakil Ketua sekaligus Pendiri Dewan Anak Adat Lamsel, Yunhaidir yang mengecam keras atas tindakan kasar tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
Apalagi, beredar kabar bahwa pemilik perusahaan tersebut diduga warga negara asing asal China, yang semakin menambah sorotan publik terhadap legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.
”Seharusnya Humas itu pahami dulu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : disitu sudah jelas tertulis : menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah Pelanggar yang dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hal ini harus segera di selesaikan agar tidak menjadi polemik serius di kabupaten Lampung Selatan ini,” Ucap Yunhaidir.
Sampai saat ini Humas bernama pak Edi, dihubungi media ini belum merespon maupun pemilik PT Hisenor Energy Indonesia belum bisa dikonfirmasi terkait atas dugaan ancaman dan kriminalisasi yang dilakukan, (*red).















