Poto red dan video: Saat pengerjaan proyek miliaran diduga tampak terlihat pekerjanya tidak menggunakan APD seakan-akan PT tersebut abaikan K3. Yang telah diatur dalam undang-undang Prosudur.
Gebrakkasus.com – LAMSEL– Dugaan lemahnya pengawasan kembali mencoreng pelaksanaan proyek pemerintah. Kali ini terjadi pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kewenangan Daerah, yang bersumber dari APBN Tahun 2025 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Terpantau’ Proyek bernilai Pantastis miliar ini mencapai Rp37.802.222.644.39. dari APBN Tahun 2025, terbagi di 6 kabupaten di Provinsi Lampung, salah satunya berlokasi di Desa pematang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), dan sebagai konsultan supervisi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Namun di balik nilai anggaran yang fantastis itu, mutu pekerjaan di lapangan justru dinilai jauh dari harapan.
Hasil pantauan media gebrakkasus.com di lokasi menunjukkan, pekerjaan pemasangan dinding batu dilakukan tanpa adanya lapisan pasir urug padahal komponen ini sangatlah penting untuk memperkuat struktur bangunan agar tidak mudah retak dan bergeser. “pekerja mengaku tidak memahami apa itu lapisan urug, dan menandakan lemahnya pengarahan teknis dari pihak pelaksana”.
Dan ketebalan dinding siring irigasi pun tampak sangat tipis, hanya menggunakan satu lapis batu belah, yang tentu berpotensi mengurangi daya tahan konstruksi terhadap tekanan air.
Ironisnya lagi, terlihat para pekerja dilapangan diduga tidak menggunakan alat pelindung diri APD yang memang mengabaikan k3, bahkan pekerjaan proyek tersebut menggunakan material pasir bercampur tanah dan semenya menggunakan kualitas dibawah setandar.
Lebih mengejutkan lagi, seorang pria bernama A warga desa Pematang yang juga toko masyarakat disitu, mengakui kualitas pekerjaannya yang buruk, ia mengatakan kalau pasirnya bercampur dengan tanah, dan pekerjaan tidak semuanya memakai APD abaikan K3.
“Liat lah sendiri para pekerja tidak menggunakan APD seakan-akan PT tersebut dengan sengaja ingin meraup keuntungan lebih besar dari proyek ini,” ungkapnya warga setempat yang geram dalam pekerjaan tidak berkualitas didesanya. Pada hari Rabu tanggal, 12 November 2025.
Kekacauan di lapangan semakin terlihat ketika banyaknya pekerjaan tidak dilengkapi (APD), seolah-olah memang PT tersebut mengabaikan kesehatan, keselamatan, kerja (k3),dan memakai pasir bercampur tanah, kegiatan ini yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), dan sebagai konsultan supervisi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya kepada desa pematang, Arrohman membenarkan bahwa Didesanya ada pekerjaan proyek dari provinsi Lampung, Mereka sudah Inji lisan doang itu pun yang dateng hanya perwakilan konsultan pekerja.
“Mereka bilang mau’ ada pekerjaan proyek rehabilitasi di dusun 3 dan minta 10 warga untuk membantu bekerja di lokasi, untuk pekerjaan baru berjalan kurang lebih 10 harian” katanya kades.
Saat disinggung terkait temuan yang bermasalah di proyek yang diprotes oleh masyarakatnya, kades’ mengatakan kalau itu memang benar adanya”saya meminta kepada pihak-pihak konsultan proyek rehabilitasi tersebut supaya bisa segera mencari solusinya agar permasalahan pekerjaan ini segera di bagus kan lagi” ungkapnya.
“Kami berharap kepada pihak PT yang mengerjakan atau pun konsultan, supaya dikerjakan sesuaikan Prosudur jangan mengabaikan k3 dan jangan memakai matrial yang tidak berkualitas,” tegas Kades pematang arrohman, sambil menyebutkan salah satu pada hari kamis tanggal 13 November 2025.
Minimnya pengawasan dari BBWS Mesuji Sekampung serta lemahnya kontrol dari pihak konsultan diduga kuat menjadi penyebab rendahnya kualitas pekerjaan.
Jika kondisi ini dibiarkan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut terancam tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekitar, bahkan berpotensi cepat rusak sebelum masa pakainya berakhir.
Sampai berita ini diterbitkan media ini masih mencari keterangan dari pihak-pihak PT maupun pengawas dan juga konsultan pengerjaan. (Red)

Poto red dan video: Saat pengerjaan proyek miliaran diduga tampak terlihat pekerjanya tidak menggunakan APD seakan-akan PT tersebut abaikan K3. Yang telah diatur dalam undang-undang Prosudur.










