Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan keras. Proyek yang berada di bawah kendali Dinas PUPR Lampung Selatan ini diduga terhenti. pada hari Jum’at (07/11/2025).
Hasil Pantauan langsung Awak Media, dilokasi terlihat penambahan pipa paralon dan beberapa yang terpasang water meter atau flow meter serta keran air dan pipa besi, terlihat dengan jelas bahwasanya dalam penimbunan belum sepenuhnya selesai,
Namun’ pekerjaan tersebut terhentikan lalu ditinggal begitu saja, belum jelas penyebabnya yang pasti.
Pekerjaan Perluasan SPAM Perpipaan, dengan Kode RUP 56480805 ditahun anggaran APBD 2025, dengan no kontrak 80/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025, Dikerjakan oleh CV. DUA MUARA PUTRA bernilai Rp. 390.589.813,00
Saat di konfirmasi Yusuf mengaku seorang pekerja, bahwa pekerjaan tersebut di hentikan sementara oleh atasannya dengan alasan pindah ke daerah lain.
” Iya Kita cuma pekerja saja, yang punya bos’ suruh of ya kami berhenti,” ucap Usup melalui telpon Whatsapp-nya.
Usup juga mengatakan dirinya tidak paham CV. DUA MUARA PUTRA tersebut kepunyaan siapa. ” Kalau aku sih engak paham CV punya siapa, kalau ngasih pekerjaan sih kawan, disuruh bantu ngerjain, paparnya.
Ditambah penjelasannya Usup, dirinya tidak paham kenapa alasannya di suruh berhenti dalam pengerjaan didesa kesugihan.
” Kurang paham sih, kalau kita dibawah bilangnya di suruh berhenti dulu geser ke titik lain yang di jati agung kan anak- anak lagi geser kesana. ”
Media ini menanyakan apakah pekerjaan akan dilanjut dan pekerjaan sudah sampai tahapan persentase berapa.?
” Nah kan belum selesai, kayaknya nunggu apa gitu loh, alatnya water meter sama apa gitu, kalau pekerjaan sudah mencapai sekitar 90 persen lah,” ujarnya lagi.
Dirinya juga menjelaskan banyaknya water meter atau flow meter yang sudah terpasang kan sebanyak 120.
” Kalau engak salah sudah 120an kayak nya dengan target 120 water meter,”. ucapnya.
Ia juga mengakui tentang pipa yang muncul terlihat yang belum tertimbun sepenuhnya.
” Oh iya karena pekerjaan belum di beresin, karena memang belum selesai mas, itu masih 90% belum 100%,” tegas Usup.
Terpisah Saat di konfirmasi Almi Selaku Kepala Bidang Cipta Karya, dirinya masih berada di luar kota.
” Saya sedang DL bang, di luar kota sedang mendampingi bapak sekda ke Bali, hari Selasa lah kita bertemu di kantor,” ucap almi singkat melalui telpon Whatsapp-nya.
Informasi masyarakat sekitar yang dihimpun awak Media keberadaan lokasi pekerjaan SPAM tersebut menggunakan lahan tanah hibah milik warga. sedang pemanfaatan Penyediaan Air Minum (SPAM) disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pemukiman perumahan masyarakat.
Harapannya “Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, supaya memperhatikan kondisi dilapangan agar proses pekerjaan mengenai spesifikasi atau kondisi lahan tanah untuk pekerjaan SPAM sesuai dengan dokumen perencanaan teknis proyek, seperti studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), atau dokumen lelang”.
Guna untuk memastikan bahwa proyek SPAM tersebut sudah sesuai teknis spesifikasi atau tidak, maka awak media akan terus melakukan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan atas adanya temuan dan terhentinya pengerjaan yang dilakukan rekanan CV. Dua Muara Putra.
Diharapkan seluruh pengawasan anggaran, dan pekerjaan atau konstruksi baik dari Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kejaksaan mengawal pekerjaan Khususnya SPAM di Lampung Selatan
Ada Kekhawatiran Publik tentang proyek SPAM, di karenakan baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan bupati kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek dana alokasi khusus (dak) fisik bidang air minum dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM), jaringan perpipaan kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga menjerat pihak yang membuat laporan palsu atau tidak benar terkait pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, jika proyek SPAM ini terbukti asal jadi, tidak sesuai kontrak, atau bahkan fiktif, maka pihak terkait bisa dijerat hukum pidana korupsi.
Tegas: Uang Rakyat Bukan Mainan.
Proyek menggunakan dana APBN atau APBD , artinya setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan uang anggaran negara.
Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihaknya yang bertanggung jawab, wajib diproses hukum tanpa kompromi. (Tim)












