Ketua Setwil FPII Lampung: Akan Segera Melaporkan Ke APH, Terkait Tindak Intimidasi Oknum DPRD Lamsel 

Poto : Iwan Sufiyawan Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,— Iwan Sufiyawan Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, mengecam keras tindakan intimidatif yang dilakukan oleh seorang oknum Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan berinisial (Yry) terhadap salah satu pengurus FPII Korwil Lampung Selatan.

Insiden itu yang terjadi saat kegiatan monitoring proyek jalan disebutkan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan serangan terhadap kebebasan pers.

Iwan menyebutkan, perampasan telepon genggam serta ancaman fisik kepada jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Tindakan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi dan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menyesalkan dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sudah dilindungi undang-undang. Tidak ada seorang pun yang berhak menghalang-halangi, apalagi merampas alat kerjanya,” tegas Iwan, pada hari Jumat (7/11/2025).

Menurutnya dia, tindakan seperti ini menjadi bukti bahwa masih ada pihak yang belum memahami peran penting media sebagai kontrol sosial.

“Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa itu secara profesional dan transparan, agar tidak ada lagi upaya membungkam kerja pers di daerah”.

“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), Dewan Pers, dan DPP FPII. Kasus tersebut harus dikawal sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” teganya iwan.

iwan juga menyampaikan dukungan penuh kepada bendahara FPII Lampung Selatan yang menjadi korban intimidasi agar tetap tegar dan melanjutkan perjuangan di jalur hukum. Ia menegaskan bahwa FPII tidak akan membiarkan anggotanya berjalan sendiri ketika hak-hak pers dilanggar.

Selain itu, beliau mengingatkan seluruh insan pers di Provinsi Lampung agar tetap solid, menjaga integritas, dan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. FPII, akan selalu berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi para jurnalis dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

“Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Siapa pun yang mencoba melemahkan peran pers, berarti telah merusak sendi-sendi negara hukum. Kami tidak akan diam menghadapi bentuk intimidasi semacam ini,” tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *