Gebrakkasus.com – CIREBON – Persoalan status tanah negara di Desa Setu patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kantor Kuwu Desa Setu patok bernomor 517/782/X/DS-2025.
Dengan tegas dinyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Blok Tuan Bagus, Selang dan Dadap merupakan Tanah Negara (TN Bebas) dan bukan milik Pemerintah Desa, bukan tanah bengkok, bukan tanah titisara, dan bukan pula milik Pemerintah Kabupaten.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kuwu Setu patok, Johar, disebutkan bahwa tanah tersebut memang bebas dimohonkan oleh siapa pun, namun tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan.
Karena berstatus Tanah Negara (TN Bebas). Penegasan itu sekaligus membantah berbagai spekulasi dan klaim kepemilikan sepihak yang selama ini berkembang di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI), Fuad, menegaskan komitmennya untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah negara tersebut ke Kejaksaan Negeri Cirebon, Kejaksaan Agung RI, serta Satgas Mafia Tanah.
Surat resmi dari Kuwu sudah jelas menyatakan itu tanah negara. Jadi, bila ada pihak yang mencoba menguasai atau memperjualbelikan, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Fuad saat ditemui awak media pada kamis 30 Oktober 2025.
PARACI menilai bahwa kejelasan status tanah seperti ini penting untuk mencegah praktik-praktik mafia tanah yang kerap bermain di wilayah perdesaan dengan memanipulasi data atau memanfaatkan kelemahan administrasi desa.
Fuad juga menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar tanah negara tetap menjadi aset publik dan tidak jatuh ke tangan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan terbitnya surat keterangan resmi dari Kuwu Setu patok tersebut, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Satgas Mafia Tanah, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap aset negara di wilayah Desa Setu patok.
(Eka)

 
 
							










