Kios Pupuk Milik Pak Mumu Diduga Jual Harga di Atas HET, dan Plang kios Tak Terpasang di Sorot masyarakat 

Poto: pemilik kios pupuk subsidi Pak Mumu yang Diduga Jual Harga di Atas HET, dan Plang kios Tak Terpasang di Sorot masyarakat. Dokumen red.

Genrakkssus.com- LAMSEL,– Kios pupuk milik Mumu yang terletak di Dusun Giri Reji, Desa Srikaton Kecamatan Tanjung bintang tidak Pasang Plang di sorot kamera wartawan pada Selasa, (28/10) sore.

Diketahui kios Pupuk Diduga dengan sengaja tidak memasang pelanggan yang sudah berjalan hampir 10 tahun tersebut sempat menjadi cibiran masyarakat setempat, selain tidak transparan kios Pupuk itu juga terindikasi menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari keterangan salah satu anggota kelompok tani berinisial ‘RO’ menyebutkan di tengah sulit mendapatkan pupuk, kios di dusun setempatnya malah justru terang-terangan menjual pupuk urea dan Phonska dengan harga mencapai Rp 225.000 (sepasang)

“Kelompok tani anggota nya banyak, jadi kadang saya dapat pupuk saja pun sulit, beli di kios pak Mumu kena harga lumayan tinggi sepasang urea dan Phonska 225 ribu.”ungkapnya.

Terpisah, berbeda dengan RO selaku pembeli, Mumu selaku pemilik Kios Usaha Dagang (UD) Nama kios Sahabat Tani, dirinya Mumu enggan mengakui menjual pupuk urea dan Phonska di atas HET, soal plang kios miliknya Mumu juga menyangkal.

“infomasinya kan mau ada penurun harga dari pemerintah, maka nya plang kios Pupuk saya taruh dalam rumah.”kata Mumu, kepada wartawan Selasa (28/10)

Kemudian Mumu menuturkan ada 20 anggota kelompok tani yang mengambil di kios miliknya.”Mereka ambil sendiri dengan harga 90 ribu untuk urea 90 ribu untuk pupuk Phonska jadi Rp 180.000 sepasang pupuk.”kelit Mumu dengan wajah bingung.

Perlu diketahui, Sanksi untuk kios pupuk subsidi yang tidak memasang plang dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagai penyalur pupuk resmi.

Tidak adanya plang dapat dicurigai sebagai pelanggaran aturan yang bisa berujung pada sanksi berat.
Sanksi administratif dan pidana.

Meskipun tidak memasang plang secara langsung dikenai sanksi pidana, tindakan tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya pelanggaran lain, seperti:
Penyaluran tidak sesuai prosedur, Pengecer atau kios yang tidak memasang plang dapat dicurigai melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan prosedur resmi, misalnya menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kios yang tidak transparan bisa jadi menyembunyikan pelanggaran, seperti menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pencabutan izin usaha: PT Pupuk Indonesia memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga mencabut status kios sebagai penyalur resmi jika terbukti melanggar aturan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *