Poto: dugaan pelaku penipuan bersama kuitansi dengan total belasan juta rupiah., Dokumen red.
Gebrakkasus.com – LAMSEL– Seorang warga Dusun Mustika duri, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sunardi’. merupakan Pengusaha gula kelapa yang mengaku ditipu mantan pekerjanya berinisial SYM dan RS.
Usut punya usut, dugaan pelaku itu yang juga merupakan tetangga korban beralamat di Dusun Mustika duri RT 02 Desa Bandar Dalam.
“Mereka berdua itu mantan pekerja saya, sebelumnya bekerja kurang lebih selama satu tahun, mereka memiliki hutang dengan saya, SYM Senilai Rp 12.200.000 dan RS, Rp 5.900.000 bukti kwitansinya juga ada.”ungkapnya.
Sebelumnya, Sunardi selaku korban sempat berulang kali meminta agar mereka untuk hadir kerumah dalam musyawarah, guna menyelesaikan hutang piutang tersebut, namun tidak pernah di indahkan oleh terduga pelaku.
“Sudah tiga kali saya meminta mereka berdua untuk memulangkan Hak saya yang di pinjam, akan tetapi gak pernah ada etikat baik dari yang bersangkutan untuk membayarnya, kalau begini caranya bisa saya tuntut keranah hukum.”kata Sunardi, kepada wartawan Senin malam tanggal 27 Oktober 2025.
Namun setelah hampir satu tahun bekerja bersama dia, kedua orang tersebut justru berpaling dan berhenti bekerja lalu pindah kerja ke tempat bos yang lain. sementara itu mereka masih mempunyai sangkutan utang uang yang lumayan banyak mencapai belasan juta.
> “Saya merasa dikhianati. Padahal selama ini saya bantu penuh, tapi mereka malah menjual hasilnya gula ke agen lain,” tambahnya.
Mengetahui hal itu, Sunardi kemudian meminta Hasan, salah satu warga yang juga kenal dengan kedua terduga pelaku, untuk menanyakan itikad baik mereka.
> “Saya hanya diminta membantu menengahi supaya permasalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang belum ada niat baik dari pihak yang bersangkutan,” ujar Hasan.
Terpisah, SYM saat di konfirmasi di kediamannya mengakui, bahwa ia memiliki hutang sebesar Rp 12.200.000 tapi berupa barang seperti kendaraan bermotor dan 1 buah panci memasak Bahan olahan gula kelapa dan uang yang aku pinjam untuk sehari- hari.
“Iya betul saya memiliki hutang, tapi berupa barang kendaraan bermotor dan sejumlah peralatan kerja pengolahan gula juga uang.Namun’ Saat ditanya kapan akan dikembalikan?? Saya bakal upayakan hutang itu, tapi nanti mungkin di tanggal 11 bulan depan.”kata SYM.
Berbeda dengan RS, ayah kandung dari SYM dalam hal ini belum dapat memberikan penjelasan secara lisan mau pun etikat baik untuk pengembalian hutang senilai Rp 5.900.000.
Diketahui, kerugian korban bila ditotal mencapai Rp 18.100.000 (delapan belas juta seratus ribu rupiah), yang dipakai oleh kedua pelaku.
Kemudian, dalam hal ini selaku korban sudah menunggu terlalu lama etika baik untuk pengembalian hutang piutang dari pihak terduga pelaku, sesuai yang terlampir pada bukti kwitansi kesepakatan pertanggal 12 Agustus 2025 disaksikan oleh sejumlah perangkat desa (Kepala dusun setempat).
Sunardi dalam hal ini juga minta secepatnya Haknya tersebut segera dikembalikan, bila mana masih saja terduga pelaku mengembalikan, pihaknya selaku korban bakal membawa persoalan ini ke jalur Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Bandar Dalam melalui salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak jika diperlukan.
> “Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kalau memang ada kerugian yang jelas, kami sarankan dilaporkan ke pihak berwenang,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan ini, kini tengah menjadi perhatian warga sekitar, mengingat hubungan kerja yang sebelumnya terjalin cukup baik dan lama antara korban bersama kedua terduga pelaku.
Masyarakat berharap aparat dapat turun tangan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Red












