Terkait Penegakkan Hukum, Arahan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto *Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil*

Gebrakkasus.com – Wakaposko Presisi : Mengirimkan ST Jukrah Terkait Penegakkan Hukum Di Indonesia, kepada semua Para Kapolda, Hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas, pada hari Jum’at tanggal 24/10/2025.

Dalam Surat Jukrah itu ditujukan_Kepada Yang terhormat._

1. Para Kapolda

2. ⁠Kaposko Polda Jajaran

3. Dirkrimum Polda Jajaran

4. Dirkrimsus Polda Jajaran

5. Dirnarkoba Polda Jajaran

6. ⁠Para Kapolres/ta/tabes Jajaran

_Tembusan :_

1. Wakapolri

2. Astamarena Kapolri selaku penanggung jawab posko

3. Kabareskrim Polri

4. Kaposko Presisi

 

_Dari : Wakaposko Presisi_

_Assalamualaikum, selamat pagi_

_Mohon izin mengirimkan ST Jukrah terkait penegakkan hukum, sebagai tindak lanjut arahan bapak Presiden, dengan arahan sebagai berikut:_

1. *Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil*

> Presiden menegaskan agar Kejaksaan dan Kepolisian tidak mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi rakyat kecil.

> Tindakan mencari-cari kesalahan disebut “perbuatan jahat dan zalim” karena memperberat penderitaan masyarakat kecil yang sudah hidup susah.

2. *Hentikan Praktik “Cari-cari Masalah”*

> Presiden meminta aparat tidak membuat-buat kasus pidana untuk menjatuhkan pihak tertentu.

> Ditekankan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan motivasi yang murni dan tidak bermuatan politik atau kepentingan pribadi.

3. *Penegakan Hukum Harus dengan hati Nurani*

> Presiden mengingatkan bahwa penegak hukum harus punya hati dan rasa keadilan.

> Hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yaitu keras terhadap rakyat kecil tetapi lembek terhadap kalangan berkuasa.

> Ditegaskan bahwa sikap seperti itu adalah bentuk angkara murka dan kejahatan moral.

4. *Perlindungan terhadap Rakyat Lemah*

> Presiden menegaskan bahwa orang kecil dan lemah harus dibela dan dibantu, bukan dijerat atau ditekan.

> Aparat harus menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.

5. *Evaluasi dan Koreksi Diri Lembaga Penegak Hukum*

> Presiden meminta Kejaksaan dan Kepolisian melakukan evaluasi dan koreksi diri, agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang.

> Diharapkan, aparat hukum menegakkan hukum dengan adil, berimbang, dan berorientasi pada kemanusiaan.

_Demikian Jukrah ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan_

_Terimakasih_

*_Salam Presisi_* red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *