Terjadi Didesa Babulang, 2 Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur, Satu Masih DPO

Poto: terduga pelaku tindak pidana pelecehan anak dibawah umur, HA (20) warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelecehan HA (20) warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Jum’at (25/10/2025).

HA (20) ditangkap lantaran telah melakukan pelecehan terhadap korban yang notabene anak dibawah umur, yang dilakukan bersama rekannya RK yang saat ini telah ditetapkan Daftar Pencairan Orang (DPO).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Toni Kasmiri, diwakili Kasat Reskrim AKP. Indik Rusmono menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/446/X/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung yang dilaporkan pada 19 Oktober 2025.

“Kejadian di Desa Babulang, pada Minggu (19/10) sekitar pukul 02.00 WIB, dimana korban C (17) disetubuhi secara paksa oleh 2 orang pelaku,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadian, lanjut AKP. Indik Rusmono, berawal korban C (17) sedang nongkrong bersama teman-temannya di air mancur Kalianda, kemudian dihampiri oleh kedua pelaku, lalu mengajak ngobrol, selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

“Kemudian pelaku melukai lengan teman korban, karena ketakutan korban diajak oleh kedua pelaku, dipaksa dengan alasan pulang bareng,” jelasnya.

Namun diperjalanan korban dibawa ke gubuk, karena diancam dan diselimuti rasa takut, korbanpun disetubuhi oleh kedua pelaku.

“Setelah itu korban dibawa ke warung, bahkan korban sempat ditawarkan oleh teman-teman pelaku, kemudian karena pelaku lengah, korban kabur mencari pertolongan dari warga dan meminta tolong warga untuk menghubungi keluarganya,” ungkap AKP Indik Rusmono.

Dari kejadian tersebut, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan, pelaku RA (20) dan barang bukti berupa 1 potong celana, 1 potong bra warna pink, 1 potong baju rajut warna putih milik korban, serta

2 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku, serta Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap pelaku RK yang saat ini DPO.

Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *