Pujianto Abaikan Putusan Komisi Informasi, Soal Dugaan Pemalsuan SPJ Pembangunan Yang Fiktif 

Gebrakkasus.com – LAMSEL — Dugaan Soal pemalsuan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) sejumlah Pembangunan Yang fiktif, pada Tahun anggaran 2024-2025, yang telah dilakukan oleh Kepala desa Sabah balau, Kecamatan Tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan.

Kini terus berlanjut di persidangan Komisi Informasi Provinsi Lampung, di tengah perjalan sidang, Pujianto kades Sabah balau diketahui mengabaikan putusan hakim, alias mangkir dari persidangan.

Dikatakan ketua majelis hakim pada sebelumnya dalam persidangan tersebut, dirinya Pujianto belum dapat memberikan salinan sejumlah aitem Alokasi anggaran Dana Desa pada Tahun 2024 mulai dari RAPBDes, SPJ APBDes, Laporan realisasi anggaran (LRA) sampai dengan RAB Tahun anggaran 2024.

“Dari sejumlah Aitem itu menyangkut anggaran Dana Desa, satu pun pihak Kades Sabah balau Pujianto, belum memberikan salinan serta menunjukan kepada Ketua majelis Hakim”, sebutnya.

“Memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Pujianto untuk memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024”.

“Dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, juga berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024,”ujarnya Ketua Majelis Komisioner, baru-baru ini kepada tim wartawan, pada hari Jum’at (24/10/2025)

Diketahui’ sebelumnya Diberitakan Dugaan tersebut mencuat di lakukan Kades Sabah balau Pujianto, yang telah berulang – ulang melakukan Kegiatan atau pekerjaan yang fiktif.

Diantaranya: pada tahun 2021 lalu ada tiga pekerjaan atau kegiatan yaitu Bronjong, gorong- gorong dan Onderlah yang baru dikerjakan ketika sudah ramainya pemberitaan.

Dibulan februari sampai Maret 2022 yang telah di laporkan ke inspektorat, kini di tahun 2024 terjadi lagi yaitu Talut penahan tanah (TPT) dan pariwisata desa yang mana Talut penahan tanah dikerjakan di bulan februari 2025.

Setelah ramainya pemberitaan dan pariwisata desa blum di kerjakan Hinga bulan Oktober 2025, ” Tandasnya pada keterangan di persidangan di tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu.

Diketahui, Majelis hakim juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi Aquo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Majelis Komisioner dalam persidangan itu juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Dari sidang putusan 1 Agustus 2025 hingga 25 Oktober 2025 tidak ada tanda-tanda etika baik dari Pujianto kades sabah balau untuk mentaati dan menjalankan putusan Komisi informasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sama dengan putusan pengadilan.”ungkap Andre, ketua Lembaga LSM API Nusantara.

Bukan saja pihak sejumlah lembaga dan LSM, kritik keras datang Dari sejumlah masyarakat yang geram dengan prilaku dugaan Penyimpangan di lakukan Pujianto selaku pemimpin di Desa Sabah balau.

“Kami sebagai Masyarakat sejujurnya sudah krisis kepercayaan dengan pujianto ini dan kalaupun mau nyalon lagi kemungkinan sangat kecil akan menang sudah mungkin tidak dipilih kembali sama masyarakat sabah balau ujarnya.”ujar UN dan GH, warga desa Sabah balau.

Sampai berita ini diturunkan, Pujianto Kepala desa Sabah balau masih bungkam, belum bisa memberikan keterangan secara signifikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *