Lambatnya Penanganan Pengaduan Masyarakat di Polres Sidoarjo Mendapat Kritik Dari Ketua DPW For-WIN Jawa Timur

Gebrakkasus.com – SIDOARJO, sejak tahun 2024, banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun – tahun tidak kunjung terselesaikan, Pada Rabu 22/10/2025.

Ini membuktikan jika Aparat Penegak Hukum (APH…red) tidak secara sungguh – sungguh/ secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Saat tim media Berita Cakrawala mewawancarai pelapor, Nita menyampaikan, tujuan saya kembali ke Polres menuntut keadilan, karena saya lihat proses kasus yang menimpa ke saya sangat lama atau lamban, seakan – akan dari penyidik tidak serius menanganinya, ungkapnya pada hari Selasa (14/10/2025).

“Laporan saya sejak tahun 2024, hingga saat ini belum ada titik terangnya, bahkan penyidik awal yang bernama Erkam. Saat dihubungi anak angkat saya. Bayu Pangarso Pimpinan Media Cetak dan Online Berita Cakrawala. Penyidik (Erkam..red) sudah pindah di unit lain,” terangnya.

“Hal ini yang membuat saya bingung, dan berfikiran negatif dengan APH, dan kelihatanya pihak Kepolisian, tidak serius menangani laporan adukan saya,” tambahnya.

Hal tersebut menggambarkan, buruknya kinerja dari APH, khususnya dari pihak Polresta Sidoarjo. Ini membuat kekecewaan dari masyarakat khususnya masyarakat Sidoarjo.

Kejadian ini membuat Bayu Pangarso, Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Berita Cakrawala sekaligus Pimpinan Organisasi Jurnalis Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR – WIN), sangat geram.

“Saya merasa sangat kecewa dan geram, dikarenakan Pelapor Mami Nita sudah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Bahwasannya pelaporannya mulai dari Juni 2024 yang lalu. Hingga saat ini tahun 2025, belum ada kejelasan dan titik terang,” ungkapnya.

Bahwa pelaporan, Mami Nita atau Nita Narulita sudah berjalan 2 tahun lebih, mulai Juni 2024, hingga Oktober tahun 2025. Sampai – sampai pihak penyidik pindah, dan tidak memberitahu kepada pelapor. Kalau dia pindah,”tegas dia.

Menurut Pelapor, yang Ia inginkan. Pihak APH mempertemukan saya dengan terlapor, dan saya minta pertanggung jawabannya, serta mengembalikan aset saya.

Waktu penyidik Reskrim Erkam, beliau menyampaikan, bahwa Terlapor Fransi Natra sudah dipanggil. Dan Ia menyanggupi untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab.

“Namun hingga saat ini, apa yang dikatakan oleh penyidik pertama yaitu (Erkam…red) tidak terwujud, malah orangnya pindah ke unit lain,” katanya.

“Apalagi kasus saya sudah masuk tahap ke 6 seharunya pihak Polresta Sidoarjo bisa menyelesaikan permasalahan ini”, jelasnya.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif bagi masyarakat, apakah Polresta Sidoarjo yang tidak serius menangani pelaporan yaitu masyarakat kecil, atau emang sengaja, tidak menyelesaikannya laporan,”pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *