Poto : Saat Terlihat gelap gulita dijalan tanjakan babatan sampai sepanjang Katibung.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG,–Lampu Penerangan jalan umum (PJU) sepanjang jalan Tanjakan Tarahan sampai dengan Babatan, Katibung Kabupaten Lampung Selatan Mati total, yang menyebabkan sepanjang jalan Tersebut gelap gulita.
Selain gelap, Matinya Lampu penerangan jalan umum itu juga bisa berpotensi terjadinya Kecelakaan lalulintas serta bisa mengundang Tindakan kriminal dijalan.
*Dampak dan Keluhan Pengendara Jalan Lampung Penerangan Mati tak Berfungsi*
“Sepanjang jalan mulai dari tanjakan Tarahan sampai dengan pertigaan Babatan sangat gelap, anehnya Tiang lampunya ada, tapi lampunya tidak hidup.”ungkap MN seorang warga Desa di Tarahan.
MN juga mengharapkan kesigapan pihak pemerintah provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Selatan, dalam menangani situasi di jalan raya lintas Sumatra. Terutamanya dalam penerangan Jalan-jalan.
“Dampaknya satu bulan lalu, saya hampir jatuh dari motor, banyak lubang di jalan tapi nyaris gak kelihatan karena gelap gulita.”katanya warga.
Selain warga Tarahan, ada juga warga desa Babatan yang menyampaikan aspirasinya, soal minimnya lampu penerangan jalan lintas Sumatera, salah satunya di titik pertigaan simpang Tanjungan sangat gelap sekali.
“Seharusnya penting sekali penerangan di persimpangan jalan ini, supaya bisa mengantisipasi tindak kejahatan kriminal, mengingat satu bulan lalu informasinya lebih dari dua orang melintas di sini hampir di begal.”ujarnya Kmr, warga desa babatan kepada wartawan, pada hari Selasa malam tanggal 21/10/2025.
Harapan yang sama di ucapkan Hmr warga babatan itu, meminta agar instansi pemerintah Provinsi Lampung atau kabupaten Lamsel, bisa segera mencari solusi untuk pemasangan lampu penerangan yang aktif.
“Bukan sekedar pajangan tiang lampu saja, Mohan pak gubernur Lampung atau bupati Lamsel, dipikirkan untuk lampu penerangan jalan lintas Sumatera ini.”ucapnya masyarakat berharap supaya segera dilakukan perbaikan lampu.
*Fungsi Lampu Penerangan Jalan Raya Lintas*
Perlu kita ketahui, Lampu penerangan jalan lintas berfungsi untuk memberikan pencahayaan buatan di malam hari agar pengguna jalan dapat melihat dengan lebih jelas.
Sehingga meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas. Fungsi utamanya mencakup meningkatkan visibilitas, mengurangi area gelap, mempermudah mobilitas, dan mendukung lingkungan yang lebih aman dari potensi tindak kriminalitas.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada kelarfikasi kepada dishub Provinsi Lampung atau dishub kabupaten Lamsel. (Tim)