Kuasa Hukum Ahyat Syukur Desak Kapolres Lamsel Tetapkan Status Quo di Tanah Sengketa Desa Marga catur

Poto: Kuasa Hukum Ahyat Syukur Mendesak Kapolres Lamsel Tetapkan Status Quo di Tanah Sengketa Desa Marga catur.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,– Sengketa lahan seluas 44 hektar di Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, kembali mengemuka. Pihak Ahyat Syukur, melalui Kuasa Hukumnya, Jono Parulian Sitorus, S.H., M.H., mendesak Kapolres Lampung Selatan untuk segera menetapkan status quo di area tanah yang masih menjadi objek sengketa.

Desakan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 21/JPS.P/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Jono Parulian Sitorus & Partners kepada Kapolres Lampung Selatan. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar kepolisian menggunakan diskresi untuk menetapkan status quo demi menghindari konflik horizontal dan menjaga stabilitas sosial di lapangan.

Menurut Jono Parulian Sitorus, langkah ini diajukan karena pihak Terlapor dan sekelompok warga diduga telah menduduki sebagian tanah milik Ahyat Syukur secara tanpa hak dan melawan hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran serta dokumen hukum yang dikantongi pihaknya, sertipikat yang digunakan oleh pihak Terlapor sebagian besar terdaftar di Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, bukan di Desa Margacatur yang menjadi lokasi tanah milik Ahyat Syukur.

> “Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan melalui proses pengukuran seharusnya digunakan untuk bidang tanah yang letaknya sesuai dengan wilayah sertipikat tersebut, bukan di luar lokasinya,” tegas Jono Parulian Sitorus dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan status quo tersebut diajukan meskipun belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP, UU Kepolisian, maupun Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

Namun, menurutnya, penetapan status quo tetap dimungkinkan atas dasar rasa keadilan dan ketertiban masyarakat.

> “Permohonan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan demi rasa keadilan yang hingga kini belum dirasakan oleh klien kami, Ahyat Syukur,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa Kapolres Lampung Selatan sebelumnya, pada 25 Januari 2024, telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menegaskan agar masing-masing pihak menahan diri dan tidak menggarap atau merusak lahan yang masih bersengketa.

Namun hingga kini, menurut Jono, kliennya belum dapat menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya, meski telah dimenangkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

> “Perlu ditegaskan, tanah seluas 44 hektar di Desa Marga catur itu sudah dimenangkan oleh klien kami sejak tahun 1992. Bahkan pada tahun 1993 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kalianda dan diserahkan secara sah kepada Ahyat Syukur sebagai pemohon eksekusi,” tambahnya.

Kendati telah memiliki dasar hukum yang kuat dan putusan inkrah, Ahyat Syukur disebut masih dihalangi dan diintimidasi selama lebih dari 30 tahun, sehingga tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut sebagaimana mestinya.

Karena itu, pihak kuasa hukum kembali mendesak agar Kapolres Lampung Selatan segera menetapkan status quo, dengan tujuan agar tidak ada aktivitas apapun dari pihak pelapor maupun terlapor selama proses hukum berlangsung.

> “Penetapan status quo melalui diskresi kepolisian akan menjaga situasi tetap kondusif, mencegah gesekan di lapangan, dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Jono Parulian Sitorus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Terlapor maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan penetapan status quo tersebut. (Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *