Poto: Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal Di Way Panji.
LAMPUNG, — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap para pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Empat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Indik Rusmono, pada Rabu (15/10/2025).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sidoharjo. Korban, F.B.K. (36), warga Kota Bandar Lampung, saat itu tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tiba-tiba datang dua orang pengendara sepeda motor yang menantang korban dan sopirnya karena merasa jalannya terhalang. Adu mulut tak terelakkan hingga salah satu pelaku memukul mobil dan korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang. Mereka mengejar korban ke dalam dapur dan menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan golok dan benda tumpul.
Korban berusaha menyelamatkan diri ke rumah warga, namun para pelaku terus mengejar dan kembali melakukan pemukulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Tekab 308 berhasil mengamankan empat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.
“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Way Panji. Barang bukti berupa dua bilah golok, dua unit motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV juga disita,” jelas AKP Indik Rusmono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada pihak berwenang.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” tegasnya. *Red