LBH Pandawa 12 Bersama Orang Tua Korban, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Datangin Kantor polres 

Poto : Saat Tim LBH Pandawa 12 Bersama Orang Tua Korban, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Datangin Kantor polres.

Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Ketua LBH Pandawa 12, K.H A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, dan Hermizi, SH, MH selaku Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12 bersama keluarga korban pelecehan seksual anak dibawah umur datangi kantor kepolisian polres Lamsel untuk pertanyakan kejelasan Tersangka, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025.

Hermizi, SH, MH selaku Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12, mengatakan, Dari hasil pertemu tersebut LBH Pandawa 12 dengan pihak PPPA polres Lamsel :

Pihak polres Lamsel Memang membenarkan bahwa tersangka Jh sudah di keluarkan demi Hukum dan sekarang dikenakan wajib lapor, setiap satu Minggu dua kali lapor, karena penahanan tersangka sudah 120 hari kami tahan.

Lanjutnya Hermizi, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) masih meminta untuk dilengkapi berupa DNA pelaku lainnya, karena dari hasil tes DNA yang ada tidak identik dengan DNA tersaka Jh. Lalu ‘ JPU meminta DNA pelaku lain, untuk menentukan siapa pelaku utamanya.

Menurut Penyidik Polres Lamsel berdasarkan KUHAP terdakwa tersangka setidaknya sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, kita masih Sidiki tersangka yang lain dan masih menunggu hasil DNA pelaku lainnya, ungkapnya Hermizi, SH, MH Kuasa hukum korban menirukan kata-kata dari PPPA polres Lamsel.

Disisi lain Iwan orang tuan Korban Pelecehan seksual menjelaskan, kami pihak keluarga besar sangat berharap kepada LBH Pandawa 12 yang dengan sepenuh hati menangani kasus anak kami untuk mencari keadilan Terhadap kami yang menjadi korban.

” Saya beserta keluarga besar dari pihak korban percayakan penuh kepada LBH Pandawa 12 untuk mencari keadilan kepada anak kami yang terzolimi menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil, ” ujar Iwan.

Keluarga korban juga berharap agar para pelaku segera di tangkap kembali dan di adili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatan mereka.

” Kami berharap kepada APH agar para pelaku segera ditangkap kembali dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal, melihat keadaan anak kami terzolimi sampai psikologis terganggu dan menjadi trauma yang mana korban sendiri masih sekolah SD, hingga hamil dan sampai melahirkan, ” harapannya Iwan selaku orang tua korban.

Disinilah publik mengung hasil dari pihak-pihak APH apakah dugaan para tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini dapat segera diungkap,,?? atau kah jadi kecemasan bagi keluarga korban,,,!!! kita akan menunggu hasilnya, simak terus kelanjutan berita dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *