Poto : Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Kalianda Lampung Selatan.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG,– Dugaan Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berada di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, kabupaten Lampung Selatan, terus menuai sorotan publik. Pasalnya, seorang pria berinisial Jh (57) tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Polres Lampung Selatan terbebaskan.
Tersangka dibebaskan oleh kepolisian pada Senin malam (29/09/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah masa penahanan 120 hari dinilai telah berakhir.
Pembebasan itu dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap (belum P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga penyidik tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Kalianda Lampung Selatan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera meninjau ulang dan kembali menahan tersangka pelaku.
“Kita ingin supaya aparat penegak hukum berlaku adil terhadap korban, mengingat korban adalah anak di bawah umur sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak”.
Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Peraturan ini merupakan bagian dari UU tentang Perlindungan Anak yang disahkan untuk mengatasi peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Lanjutnya, “Itu cukup untuk menjadi dasar penahanan pelaku. Polres Lampung Selatan harus memulihkan hak-hak korban dengan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Sebagai perempuan, saya turut merasakan trauma dan dampak serius yang dialami korban, baik fisik maupun psikologis,” tegas perwakilan KOHATI, pada hari Kamis, (02/10/2025).
Lebih lanjut, KOHATI HMI Cabang Kalianda menilai penanganan kasus ini tidak boleh dianggap biasa. Penyidik diminta lebih hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung Selatan
“Jika hal demikian dianggap kasus biasa, tentu berbahaya bagi masa depan perlindungan anak. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, sehingga Polres Lampung Selatan harus perlu kembali menangkapnya dan menahan pelaku. Jika memang ada dugaan pelaku lain, kembangkan dan tuntaskan kasus ini jangan berlarut-larut,” pungkasnya.