Akhirnya Sahruddin Resmi Diberhentikan Menjadi Kades,Warga Desa Hara Banjar Manis,Tersenyum

Poto:Saat Terlihat kepala desa Sahruddin yang sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara.

Gebrakkasus.com -LAMSEL – Keresahan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desanya, kali ini sudah merasa lega. Dikarenakan kepala desa hara Banjar Manis Sahruddin sudah resmi ditetapkan berhenti sementara,pada malam Kamis tanggal 25/9/2025.

Awalnya Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, keluarkan surat teguran tertulis pada tanggal 23/9/2025 yang ditujukan untuk Kepala Desa Hara Banjar Manis, Sahruddin.

Poto surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Lamsel.

Lalu Egi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin, resmi diterbitkan pada 25 September 2025.

Keputusan ini diambil karena Syahruddin diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

– *Penyalahgunaan Wewenang*:

– Memerintahkan perangkat desa untuk memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan oleh Inspektorat

– Melakukan pemotongan gaji/upah perangkat desa sejak tahun 2022 hingga 2025

– *Pelanggaran Larangan Kepala Desa*:

– Menginstruksikan perangkat desa dan ketua RT untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

– *Tidak Melaksanakan Kewajiban*:

– Tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan

– Tidak menyebarkan informasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) secara tertulis kepada masyarakat Melalui BPD.

– Tidak memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Undang-Undang Desa yang mengatur bahwa Bupati/Walikota berwenang memberhentikan sementara Kepala Desa yang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, serta yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa. red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *