PURWOREJO – Adanya aktifitas penambangan pasir di bibir pantai selatan turut Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo yang dilakukan secara masif hingga pertengahan Juni 2025 kemarin, tak ayal mengakibatkan sejumlah dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Sejumlah warga mengatakan, tambang pasir ilegal tersebut telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak paling dirasakan warga saat ini adalah adanya kerusakan jalan desa. “Jalannya rusak, dilewati banyak truk soalnya,” kata warga.
Masifnya penambangan pasir yang kian menjadi-jadi itu, Pemdes Munggangsari akhirnya tidak tinggal diam. Melalui musyawarah desa, mereka menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Desa (Kades) Munggangsari Nomor 1/ 2025 tentang Larangan Aktivitas Pengambilan/ Penambangan Liar terhadap Pasir Ilegal di Desa Munggangsari.
“Pemdes dan warga menolak keras aktivitas penambangan ilegal, apapun alasannya. Kecuali tidak berijin, aktivitas tersebut juga mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan. Jalan Desa juga terdampak, rusak parah. Sangat merugikan masyarakat, ” kata Kades Munggangsari, Pujiyanto saat dihubungi gebrakkasus.com, Senin (30/6) kemarin
Dari pantauan, diketahui lokasi tambang pasir liar sendiri berlokasi di kawasan pantai. Jarak dengan bibir Pantai Selatan sekitar 400 meter. Tanah pasir berukuran sekitar 30 x 50 m dengan kedalaman 3 meter berada diantara kebun buah anggur milik warga setempat.
Selain di Munggangsari, penambangan pasir diduga ilegal juga ada di Ketawang. Terpantau penambangan pasir manual dijumpai di wilayah tersebut.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto saat dikonfirmasi terkait penambangan pasir di wilayah Kecamatan Grabag khususnya, menyampaikan pihaknya sudah pernah ke lokasi penambahan pasir ilegal bersama DLH Kabupaten Purworejo.
“Tanggal 20 Maret 2025 kami bersama DLH Purworejo ke lokasi dan sudah kami hentikan karena tidak ada izin tambangnya, ” kata Panut
Disinggung kenapa kegiatan penambangan pasir bisa terjadi lagi, dan bahkan dilakukan pada malam hari, serta langkah konkrit dari ESDM kedepannya, Panut mengatakan untuk kegiatan ilegal masuk ke ranah APH.
“Itu kegiatan ilegal jadi masuk ranahnya APH pak … Monggo panjenengan ke APH saja,” tutupnya. (Red)