LAMSEL, – Ormas Pemuda Pancasila pimpinan anak cabang (PAC) Jati Agung melaporkan, Kepala Desa Sinar Rejeki. Yang di Dugaan Korupsi senilai Rp. 112.368.256, kepada Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, pada hari Selasa 17/06/2025.
Dalam rincian Kegiatan pekerjaan infrastruktur pada tahun anggaran 2023 sampai tahun 2024 itu yang bersumber dari anggaran Dana Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diduga terjadinya tindak pidana korporasi (tipikor) senilai Rp. 112.368.256.
Dugaan Tipikor berasal dari pagu anggaran tahun 2023 jenis pekerjaan termasuk sumur bor air bersih berlokasi di dusun pelita jaya untuk nilai pekerjaan Rp. 61.911.500.
Ada juga Didusun beringin jaya dengan nilai pekerjaan Rp. 61.911.500.
Terus di Dusun tri rejo nilai pekerjaan Rp. 24.624.655.Dengan nilai total pekerjaan Rp. 148.447.655.
Diduga secara hitungan teknis merugikan negara estimasi nilai Rp. 59.379.062 .
Dan untuk Pekerjaan telford dengan volume 635 x 3 x 0,15 m dengan nilai pekerjaan Rp. 158.967.600.
Dugaan terjadinya kekurangan volume karena ketebalan batunya hanya 8 – 10 cm, yang secara hitungan teknis nilai pekerjaan tersebut diduga mark up sebesar Rp. 52.989.194 ini menjadi kerugian negara.
Dalam hal ini Eddy Saputra ST menyampaikan kepada awak media ini, penyusunan batunya dikerjakan tidur yang menyebabkan volume pekerjaan telford berkurang, begitu juga dengan pembangunan sumur bor untuk air bersih di masyarakat yang dengan nilai pekerjaan tersebut alias tidak sesuai.
Bahkan fasilitas air bersih yang berada di dusun pelita sampai saat ini tidak berfungsi lagi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat di sekitar, ujarnya warga dusun pelita jaya. berinisial DN, P, dan A. (Tim)