Jakarta.- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sudah memeriksa dua dari tiga eks anak buah Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Keduanya adalah Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Fiona sudah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemeriksaan lanjutan terhadapnya dilakukan penyidik JAM-Pidsus pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sementara itu, Ibrahim diperiksa pada Kamis, 12 Juni 2025.
Fiona merupakan mantan staf khusus Nadiem, sedangkan Ibrahim adalah konsultan yang direkrut secara individu oleh Kemendikbud-Ristek era Nadiem.
Satu eks anak buah Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan, juga sudah dipanggil Kejagung untuk diperiksa. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dan fungsi kliennya saat bertugas sebagai staf khusus Nadiem. Ia juga mengaku kliennya ditanyai soal komunikasi pada pesan singkat berkaitan dengan pekerjaan.
Indra yang juga menjadi kuasa hukum untuk Ibrahim menegaskan, kliennya bukanlah mantan staf khusus Nadiem, melainkan konsultan individu di Kemendikbud-Ristek.
Sama seperti Fiona, Ibrahim juga memeriksa terkait tugas pokok dan fungsinya.
Harli menjelaskan, Ibrahim juga bertindak sebagai tim review dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Oleh karena itu, keterangan Ibrahim diperlukan penyelidikan untuk mendalami sikapnya terkait review yang dilakukan atas kajian tim teknis.
“Bagaimana keunggulan-keunggulan dari pengadaan Chromebook, bagaimana kekurangannya, itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa pengadaannya dengan sistem operasi Chromebook,” jelas Harli.