LAMSEL, – Dinas pemberdayaan perempuan dan anak (DPPA) kabupaten Lampung Selatan mencatat dari mulai Januari sampai mei 2025 dapat laporan sudah mencapai 30 kasus.
Saat media gebrakkasus.com berkunjung pada hari Senin 26 mei 2025 kekantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kabupaten Lampung Selatan, dan menanyakan Kepada Kepala KUPTD PPA kabupaten Lampung Selatan, Acam Suyana S.H mengatakan:
Kami UPTD PPA Lampung Selatan memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kabupaten Lamsel dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah seperti kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat kabupaten Lamsel.
Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan seperti : pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan pada korban.
Lanjutnya Acam Suyana S.H, Nah Untuk itu kami mencatat dari mulai Januari sampai mei 2025 sudah menerima laporan kasus, mencapai 30 kasus seperti:
1. kekerasan fisik ada (2) orang perempuan korban.
2. Persetubuhan ada (1) orang perempuan korban.
3. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada (3) orang perempuan.
4. Persetubuhan anak dibawah umur ada (12) kasus orang perempuan.
5. Pencabutan dan pelecehan seksual pada anak (9) kasus orang perempuan.
6. TPPO ada (1) kasus orang perempuan.
7. Kasus fisik (1) orang laki-laki dan (1 ) orang perempuan.
Jadi Kasus perempuan 6 kasus, anak perempuan 23 kasus dan anak laki-laki 1 kasus. Dari mulai Januari sampai mei 2025 sudah mencapai 30 kasus, jelasnya Kepala KUPTD PPA kabupaten Lampung Selatan Acam Suyanas S.H.
Untuk Harapannya, semua masyarakat khususnya di kabupaten Lamsel yang terkena masalah kepada anak-anaknya supaya bisa melaporkan kepada pihak-pikha kepolisian atau kepala kami supaya di tindaklanjuti.
“Kami harap bagi korban yang terkena masalah kepada anak-anaknya supaya bisa melaporkan kepihak kepolisian atau kepihak kami supaya bisa di tindaklanjuti”, Tutupnya Acam Suyana S.H.
(Red)












