Selain di Desa Jati Baru, Pertambangan Pasir Liar di Duga Ilegal Telah Ditemukan di Desa Srikaton

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,–- Pertambangan pasir liar Diduga Tanpa ijin alias (ilegal) kerap ditemukan di Wilayah Kecamatan Tanjung bintang, Selain di Dusun emkupat, Desa Tanjung baru, yang sebelumnya tengah ramai diberitakan.

Dari pantauan serta data yang di peroleh rekan media ini, pertambangan pasir tersebut juga telah ada ditemukan di Dusun Gunung batu, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 06 Mei 2025.

Sejauh ini diketahui, selain beroperasi tanpa ijin Tambang pasir tersebut juga disinyalir berdiri di atas lahan kawasan, Lahan yang di ketahui kawasan Register 40 tersebut dikeruk pasirnya dan dijual dijadikan ajang bisnis terang-terangan sehingga tidak memperdulikan dampak lingkungan dan menjadi keluhan para masyarakat sekitar.

Saat di konfirmasi sejumlah warga mengaku gerah dengan adanya oknum pelaku usaha penambang pasir di desanya desanya tersebut.

“Hampir kurang lebih 1 tahun beroperasi belum ada tindak tegas dari kepolisian belum juga lokasi itu ditutup.”ucap TM kepada tim Media’ Senin (05/05/25).

Ya, Indikasinya ada pembiaran faktanya mereka masih terus beroperasi”, ungkapnya warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Selain merusak jalan dampak dari kegiatan itu, pihak kades Kepala Dusun tutup mata bahkan infonya kegiatan penambangan pasir itu ilegal tidak mengatongi ijin dari pemkab lampung selatan.Terlebih sejauh ini diketahui lahan tersebut lahan kawasan Register 40.”sebut warga.

Lebih lanjut, masih kata Warga masyarakat sekitar lainnya, DY Berharap ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Harapan kami ada tindak tegas sesuai undang undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Apalagi kegiatan ini kan sudah berjalan satu tahun”, harapnya warga.

“Sanksinya bisa dipenjara 10 Tahun dan denda paling banyak 10 milyar”, tuturnya lagi .

Sementara saat di minta keterangannya Ageng selaku Kepala dusun setempat yang mengungkapkan lokasinya di wilayah Dusun Gunung batu tempatnya tersebut, lebih dari tiga Penambang pasir liar yang aktif beroperasi.

“Betul tambang pasir ilegal itu memang ada, bahkan disini banyak penambang-penambang pasir dari gunung batu satu dua dan tiga itu penambang pasir semua “, ujar Ageng.

Lebih lanjut Ageng (Kadus-red) secara terang-terangan mengatakan lagi, siapa pun yang datang ingin masuk ke tambang pasir tersebut, harus menghadap serta koordinasi dulu dengan saya’ katanya, siapa pun itu, mau dari kepolisian, LSM, ormas dan juga wartawan”, ucapnya lantang.

“Saya juga tau kalau Dimata hukum ini memang salah mas, akan tetapi secara kemanusiaan dan hati nurani kita juga tak bisa melarang mereka, apa lagi mau menutup tambang tersebut mas, mereka mau kerja apa kalau bukan disitu. dan saya selaku pamong tidak bisa memberikan pekerjaan untuk mereka”, kelit Ageng.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang Sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, Begitu juga camat Tanjung Bintang belum dapat dikonfirmasi. (Tim)

Berita Terkait

Di SMA Negeri 2 Kalianda: Momen Haru dan Apresiasi Bagi 410 Siswa-Siswi Yang Lulus 
ART di Semarang Barat Diduga Bawa Kabur Emas-Berlian Milik Majikannya Senilai Rp 800 Juta
Mufakat Berlanjut, Belum Ada Keputusan Dari Kedua Belah Pihak Pengelola Parkir 
Polres Lamsel Gelar Sertijab Pejabat Baru, Optimalkan Tugas dan Tanggung Jawab
Terkait Parkiran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel: Tidak Tegas!!!!
SMK Negeri 2 Kalianda Gelar Pelepasan Atribut Taruna-Taruni Kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025
Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme
Polri Sampaikan Permintaan Maaf dan Jalin Komunikasi Humanis ke Warga Terdampak Unjuk Rasa

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:47

Di SMA Negeri 2 Kalianda: Momen Haru dan Apresiasi Bagi 410 Siswa-Siswi Yang Lulus 

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:13

Selain di Desa Jati Baru, Pertambangan Pasir Liar di Duga Ilegal Telah Ditemukan di Desa Srikaton

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:07

ART di Semarang Barat Diduga Bawa Kabur Emas-Berlian Milik Majikannya Senilai Rp 800 Juta

Senin, 5 Mei 2025 - 20:24

Mufakat Berlanjut, Belum Ada Keputusan Dari Kedua Belah Pihak Pengelola Parkir 

Senin, 5 Mei 2025 - 17:56

Polres Lamsel Gelar Sertijab Pejabat Baru, Optimalkan Tugas dan Tanggung Jawab

Senin, 5 Mei 2025 - 15:06

SMK Negeri 2 Kalianda Gelar Pelepasan Atribut Taruna-Taruni Kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025

Senin, 5 Mei 2025 - 13:26

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme

Senin, 5 Mei 2025 - 11:37

Polri Sampaikan Permintaan Maaf dan Jalin Komunikasi Humanis ke Warga Terdampak Unjuk Rasa

Berita Terbaru