Gebrakkasus.com /LAMSEL, – Diduga berinisial JN salah satu warga suak cukuh mutun Kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Yang Mengakibatkan Anak di Bawah Umur Hamil 7 Bulan.
Peristiwa ini pun menghebohkan kabupaten Lampung Selatan.
Dy Paman keluarga korban menceritakan keronologis kejadi peristiwa tersebut, terjadi perkiraan akhir di bulan November 2024. sekitar pada tanggal 02 Desember 2024 yang lalu sekitar jam 12 Wib, ” Ketika itu putri (bukan nama aslinya, red) siswi yang masih duduk dibangku SDN.
Saat itu tidak ada orang, cuman putri yang sedang tertidur dirumahnya di ruangan tamu didepan TV. Lalu JN masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci, JN lansung masuk dan membuka celana panjang yang dipakai korban terusnya JN meraba-raba payudara dan menyetubuhi korban.
” Saat itu, JN masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci dan melihat putri sedang tidur di depan TV lalu langsung membuka celana panjang dan celana dalam putri. Lalu Pelaku JN meraba-raba payudara putri dan melancarkan aksi bejatnya memasukkan alat kelamin JN ke alat kelamin putri”.
Alhasil putri terkejut, Karena sempat menolak, malah justru JN tetap memaksakan putri untuk melakukan persetubuhan dan terjadilah adu mekanik.
Saat ini korban mengalami kehamilan sudah masuk 7 bulan yang diperiksakan oleh orang tuanya di rumah sakit Bob bazar. kondisinya sudah tertekan dan menangis, setelah saya tenangkan dia menceritakan jika JN yang telah melakukan pelecehan terhadapnya,” katanya DY kepada media gebrakkasus.com, Rabu (30/4/2025).
Hal ini, menurut Dy, membuat putri itu trauma hingga sempat tidak masuk sekolah. Peristiwa ini pun lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Sempat masuk (sekolah-red) dari hari sejak kejadian itu pun masih sekolah. Akan tetapi setelah itu tidak mau lagi karena takut di bicarakan teman- temanya, putri sekarang juga kebanyakan murung dan ngelamun, akibat trauma” tuturnya.
“Kami Sudah melaporkan kepada pihak kepolisian Lamsel pada hari Selasa tanggal 29/04/2025.” katanya.
Menurutnya Dy Paman korban, orangtuanya putri masih menunggu hasil visum dari kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku JN.
“Kami tidak menyangka sekali kalau pelaku JN akan melakukan hal seperti itu putri dan sempat Pelaku JN kemarin malam main ke rumah korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa”.
Dy mengatakan, Orang tua korban pun sangat marah sekali dan muak terhadap pelaku JN. Keluarga korban berharap semoga pelaku cepat ditangkap dan diadili seadil-adilnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
“Semoga cepat ditangkap dan diadili seberat-beratnya”, pintanya keluarga korban.
“Kalau untuk Sekarang putri masih di rumah, tapi seperti anak yang keganggu mental fisiknya. Karena memang korban betul-betul ketakutan, masih trauma,” tuturnya.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Lamsel Sugianto yang akan dipindah tugaskan menjadi Kapolsek Palas. membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku JN terhadap putri salah satu warga desa Suak dusun cukuh mutun kecamatan Sidomulyo.
“Ya betul bang, sekarang sedang menunggu hasil visum dan akan kita selidiki, dan akan memanggil dalam waktu dekat, kita akan mintai keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kejelasan perkara ini, dan kami akan segera untuk melakukan pemeriksaan ,pemanggilan dan penangkapan pelaku” ujarnya pada hari Jumat 02/05/2025. (Red)