Pengadilan Tinggi Semarang Adakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat Tahun 2025 di Wilkum Pengadilan Tinggi Semarang

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohamad Shodiq, S.H (tengah), salah satu peserta pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang

Mohamad Shodiq, S.H (tengah), salah satu peserta pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang

SEMARANG – Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang telah diumumkan 118 orang calon advokat yang berasal dari beberapa Organisasi Advokat yaitu; PERADAN, KAI Merah, KAI Hitam, DPN Indo, Peradi Bersatu, Peradi Utama, PPHKR, Peradi Nusantara dan Apsi,.pada hari ini Selasa 29 April 2025.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Dr. Yapi, SH., MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang , disaksikan oleh Suyadi, SH dan Bambang Setiyanto, SH.

Dalam pengambilan sumpah sebagai advokat ini sesuai pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Jo surat ketua mahkamah agung RI Nomor: 73/KMA/HK.01/lX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang penyumpahan advokat.

Peserta dari beberapa organisasi advokat diantara Mohamad Shodiq SH. MP.d.I kelahiran Pati asal OA Peradan sebagai salah satu anggota yang mengikuti juga memiliki jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sebagaimana Berita acara Nomor 1/WKPT.W12-U/HK.Adv/lV/2025. Atau surat pemberitahuan yang dapat diakses melalui website media sosialnya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (tengah)

Untuk menjadi advokat meliputi usia minimal 25 tahun, Warga Negara Indonesia, dan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.

Persyaratan Umum Jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat umumnya dilakukan secara berkala, tergantung pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat yang bersangkutan.

Secara umum Persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia, Usia minimal 25 tahun, Tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.

Sedangkan persyaratan Khusus yaitu Lulus ujian profesi advokat (UPA), Memenuhi syarat magang, Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi setempat. (Sdq)

Berita Terkait

Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara
Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah
“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan
Sejumlah Awak Media di Semarang Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Jateng
Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi
Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo
Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat
Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:47

Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:57

Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:53

“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:31

Sejumlah Awak Media di Semarang Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Jateng

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:46

Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:22

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:19

Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Berita Terbaru