SEMARANG – Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang telah diumumkan 118 orang calon advokat yang berasal dari beberapa Organisasi Advokat yaitu; PERADAN, KAI Merah, KAI Hitam, DPN Indo, Peradi Bersatu, Peradi Utama, PPHKR, Peradi Nusantara dan Apsi,.pada hari ini Selasa 29 April 2025.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Dr. Yapi, SH., MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang , disaksikan oleh Suyadi, SH dan Bambang Setiyanto, SH.
Dalam pengambilan sumpah sebagai advokat ini sesuai pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Jo surat ketua mahkamah agung RI Nomor: 73/KMA/HK.01/lX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang penyumpahan advokat.
Peserta dari beberapa organisasi advokat diantara Mohamad Shodiq SH. MP.d.I kelahiran Pati asal OA Peradan sebagai salah satu anggota yang mengikuti juga memiliki jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sebagaimana Berita acara Nomor 1/WKPT.W12-U/HK.Adv/lV/2025. Atau surat pemberitahuan yang dapat diakses melalui website media sosialnya.

Untuk menjadi advokat meliputi usia minimal 25 tahun, Warga Negara Indonesia, dan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.
Persyaratan Umum Jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat umumnya dilakukan secara berkala, tergantung pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat yang bersangkutan.
Secara umum Persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia, Usia minimal 25 tahun, Tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.
Sedangkan persyaratan Khusus yaitu Lulus ujian profesi advokat (UPA), Memenuhi syarat magang, Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi setempat. (Sdq)