Pengedar Tembakau Sintetis asal Purbalingga Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Batang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Foto : Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar berinisial EH alias Kodok (30), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga

EH ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di tepi jalan wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan EH berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dari tangan EH, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Pertama di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan kedua di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

β€œBarang bukti tersebut berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis seberat 1,86 gram atau setara 2,2 ml, satu buah jaket, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakban berwarna merah muda, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah gunting berwarna hijau dan hitam, serta tiga pak plastik klip transparan,” ungkap Kompol Willy Budiyanto.

Saat ini, EH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gil)

Berita Terkait

Buang Bayi Hasil Hugel, Pasangan Selingkuh di Kebumen Ditangkap Polisi
Rapat Paripurna DPRD Purworejo : Bupati Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024
Antisipasi Penggunaan Anggaran, Tim Dalprog Mabesad Kunjungi Korem 071/Wijayakusuma
Oknum Pegawai Kejari Temanggung Diduga Lakukan Pungli Barang Bukti
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Diadukan
Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Bonang, Polres Demak Gelar Release
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Kepergok Nyolong Motor, Oknum LSM di Brebes Dihajar Massa

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:31

Buang Bayi Hasil Hugel, Pasangan Selingkuh di Kebumen Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 16:55

Rapat Paripurna DPRD Purworejo : Bupati Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024

Jumat, 18 April 2025 - 16:50

Antisipasi Penggunaan Anggaran, Tim Dalprog Mabesad Kunjungi Korem 071/Wijayakusuma

Kamis, 17 April 2025 - 09:36

Oknum Pegawai Kejari Temanggung Diduga Lakukan Pungli Barang Bukti

Rabu, 16 April 2025 - 13:53

Pengedar Tembakau Sintetis asal Purbalingga Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Rabu, 16 April 2025 - 12:39

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Diadukan

Selasa, 15 April 2025 - 22:27

Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Bonang, Polres Demak Gelar Release

Selasa, 15 April 2025 - 15:47

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

Berita Terbaru