Dokter dan Istri Penganiaya ART asal Banyumas Ditahan Polisi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (dua dari kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (dua dari kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan

JAKARTA TIMUR – Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter inisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) asal Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kejadian berlangsung di rumah tersangka di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada (8/4/2025). Sebelumnya Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3/2025).

“Dasar penanganan kasus ini, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ucap Kapolres dalam konfrensi pers, Jumat (11/4/2025).

Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka selama empat bulan sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.

“Menurut keterangan dari para tersangka mereka tidak puas terhadap kinerja ART ini, dan diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya,” ujar Kapolres.

“Karena melihat hal itu, ibu majikan melakukan penganiayaan, kadang dibantu oleh suaminya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai. Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan,” terang Kapolres menambahkan.

Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban saat ini sudah pulang ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum Et Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta. (Red)

 

 

 

Berita Terkait

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi
Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora
Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 
Satu Pelaku Pencuri Diamankan Polsek Natar
Motif Sakit Hati, Kepala SD Dihabisi oleh “Teman Bertapa”
Rampas Truk Milik Warga, Lima DC PT. Kawitan Putra Sejahtera Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:10

Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:49

Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:14

Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:35

Satu Pelaku Pencuri Diamankan Polsek Natar

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:54

Motif Sakit Hati, Kepala SD Dihabisi oleh “Teman Bertapa”

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:41

Rampas Truk Milik Warga, Lima DC PT. Kawitan Putra Sejahtera Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas

Berita Terbaru