Diendors Judi Online, Selebram Asal Desa Gesing Temanggung Dibekuk Polisi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMANGGUNG – Gegara diendors situs judi online, EK (20), warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Temanggung yang juga dikenal sebagai selebgram ini harus berurusan dengan hukum. Lantaran, ia kemudian terlibat mempromosikan judi online di bio Instagram dan update story.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Widodo mengatakan, awal mula keterlibatan Ek bermula pada 24 Februari 2025, ia mendapat tawaran untuk endors situs judi online dari seorang admin bernama Karin dengan nomor WA 083141093474. Tersangka menerima tautan dari admin yaitu, https://t.ly/WOKAWIN1685 yang berisi formulir pendaftaran judi online.

“Tersangka menempelkan tautan https://t.ly/WOKAWIN1685 pada bio Instagram dan update story @erna_k32 setiap hari sebanyak 2 dua kali, jam bebas, lalu menerima gaji sebesar Rp. 225.000,- dari admin pada tanggal 25 Februari 2025 atau setelah tersangka menempelkan tautan yang diberikan oleh admin. Syaratnya tersangka harus upload tautan tersebut sampai dengan 10 hari,” ujarnya, Senin (24/3/2025) di Mapolres Temanggung.

Menurut Didik, tersangka mengambil gaji dari admin dengan cara mencairkan saldo dana dengan akun 081329213542 di Alfamart. Semua aktifitas tersebut dikerjakan menggunakan HP merk Iphone 11 Pro Max warna Abu-abu miliknya. Namun pada 3 Maret 2025 saat ia mengupload story terkait promo judol diketahui oleh petugas kepolisian, kemudian ia diamankan ke Mapolres Temanggung. (Ays,ekp)

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket
Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 
Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni
Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket

Senin, 12 Mei 2025 - 12:33

Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:57

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06

Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07

Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00

Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Daerah Indonesia

Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:48