Diduga Langgar Hak Pekerja, PT Kianho Siantar Toba Logistik Dilaporkan ke Disnaker.

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( Caption : kuasa hukum Efendi Sidabutar, Ferry S.P Sinamo,SH.MH,CPM,CPArb & Partners )

Siantar,-Sumut | gebrakkasus.com – Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners secara resmi mengajukan pengaduan ke UPT Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja yang dialami oleh Efendi Sidabutar, seorang pekerja di PT Kianho Siantar Toba Logistik, Senin (17 Maret 2025 )

Laporan ini mencakup berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk kecelakaan kerja yang dialami Efendi pada 8 Juli 2023, yang menyebabkan cacat permanen pada jari tengah dan kelingking tangan kanannya. Namun, perusahaan diduga tidak memberikan penanganan yang layak atas insiden tersebut.

Selain itu, meskipun telah bekerja selama 30 tahun (1993-2023), Efendi tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, sehingga tidak memiliki perlindungan sosial yang semestinya. Ia juga tidak memiliki jadwal kerja yang jelas dan diharuskan bekerja setiap hari, termasuk hari Minggu, tanpa hari libur.

Sistem pengupahan di PT Kianho Siantar Toba Logistik pun menjadi sorotan. Efendi menerima upah dengan sistem borongan, namun tidaklah mengabaikan hak-hak pekerja, hak-hak dasar lainnya seperti tunjangan, upah lembur, dan cuti. Bahkan, selama bertahun-tahun bekerja, ia tidak pernah mendapatkan hak cuti sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menurut kuasa hukum Efendi, Ferry SP Sinamo, PT Kianho Siantar Toba Logistik juga tidak memiliki regulasi ketenagakerjaan yang jelas, sehingga dapat sewaktu-waktu memberhentikan pekerjanya tanpa dasar hukum yang sah. Efendi sendiri mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi yang layak.

“Kami mendesak Disnaker untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Hak-hak normatif klien kami, termasuk upah lembur, hak cuti, dan jaminan sosial, telah diabaikan. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Ferry SP Sinamo.

Sebagai bukti pendukung, tim kuasa hukum telah melampirkan surat kuasa, kronologi pemberhentian sepihak, serta dua somasi yang telah dikirimkan kepada perusahaan sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini.

Meskipun sistem pengupahan borongan diterapkan di perusahaan, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti laporan dan memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sumatera Utara.

[ Team/Read ]

Berita Terkait

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak
Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM
Pemerintah Pekon Sukajaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 14 KPM

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:58

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:00

Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:21

Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:59

Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:43

Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:30

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:11

Pemerintah Pekon Sukajaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 14 KPM

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24