Bapak KENNEDY MANURUNG sudah di Pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Dewasa (LPD)Tanjung Gusta Medan.

( Caption : ketua umum Ormas Pedang keadilan Perjuangan, Kennedy Manurung, S.H )

MEDAN, – SUMUT| gebrakkasus.com – 

Ketua umum Ormas Pedang keadilan Perjuangan Bapak Kennedy Manurung,SH. Menjabarkan kembali kronologis kasus yang dialaminya,Bapak Kennedy Manurung,SH. Kini sudah 8 Bulan di Tahan, total di Tiga (3) tempat Antara lain di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan di Pindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba dan kini telah di pindahkan lagi ke LPD (Lembaga Pemasyarakatan Dewasa), sejak awal kasus ini Bapak Kennedy Manurung melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) lewat Pengacara nya dan kini tinggal menunggu Putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung.

Patut di duga Kasus di susupi mafia hukum di karenakan pelapor pertama dan kedua tidak pernah diketemukan pihak Polisi Polrestabes Medan dengan Kennedy Manurung, kasus ini berawal Tahun 2014 dengan pelapor Ir.Alfonso Hutapea di kuasakan kepada Irwan Junaidi, SE di Tahun 2016 Ruko tersebut sudah di serahkan ke pada Irwan Junaidi, SE dan Bapak Kennedy Manurung berpesan untuk agar menjaga Ruko yang selama ini di jaganya karena sudah sangat mengganggu diri nya sebagai tetangga.

Sampai 2018 atau Selama dua (2) Tahun berlangsung ruko tersebut dibiarkan terbengkalai dan sangat meresahkan masyarakat sekitar apalagi Bapak Kennedy Manurung yang tinggal tepat satu (1) Dinding dengan ruko tersebut karena selalu di jadikan tempat para penggunaan Narkoba dan anak Pank, di karenakan tidak ingin melihat Ruko tersebut jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab akhir nya ruko tersebut di rawat dan di kelola dengan tentunya bertanya terlebih dahulu dengan Masyarakat sekitar, Kepling dan Lurah, dikarenakan semua nya tidak ada yang tau siapa pemilik aslinya akhirnya Bapak Kennedy Manurung kembali merawatnya.

Pada tanggal 31 Januari 2022 Polrestabes Medan memanggil kembali Kennedy Manurung sebagai Tersangka Atas Laporan Polisi No. : LP/3111 / K / XII / 2014 / SPKT RESTA / MDN, TANGGAL 11 Desember 2014 an. Pelapor Irwan Junaidi, SE.

Ini sangat tidak masuk di akal dikarenakan pihak polisi awalnya tahun 2015 silam berjanji akan menkonprinter Bapak Kennedy Manurung dengan Pemilik nya, dan sampai tahun 2022 kenapa di jadikan sebagai Tersangka, Laporan nya pun di teruskan oleh orang lain dengan hanya menggunakan AJB (AKTA JUAL BELI) dengan tidak mengganti Laporan yang terbaru oleh Timin Bingei Purba Siboro di karenakan di Kejaksaan negeri Medan nama tersebut timbul dengan Penerima Kuasa Ir. Usep Bakry Diputra dikarenakan Alfonso Hutapea dan Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE .

Telah Meninggal dunia dengan Nomor Surat Keterangan Kematian : 472. 12/002 Tanggal 04 Januari 2022 yang di keluarkan oleh Lurah Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas atas an. Irwan Junaidi, SE. Formulir Pelaporan Kematian dengan Nomor : 474.12/07 Tanggal 10 Februari 2020 yang di keluarkan oleh Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Pelapor pertama (1) dan Pelapor Kedua (2) tidak ada hubungan keluarga.

Kasus ini sangat tidak masuk akal di pelapor pertama dan kedua tidak pernah di hadirkan di Polrestabes Medan oleh Polisi untuk di mediasi atau di Restorasi Justice (RJ) begitu juga di Kejaksaan Negeri Medan juga tidak di lakukan mediasi maupun Restorasi Justice (RJ), Pengadilan Negeri Medan tidak berhasil menghadirkan Timing Bingei Purba Siboro untuk di dengar keterangan nya sebagai saksi pelapor, Hakim Pengadilan Negeri Medan tetap Memvonis bersalah Bapak Kennedy Manurung 3 Tahun Pidana Penjara, walaupun sejak awal Bapak Kennedy Manurung menjelaskan hanya menjaga Ruko tersebut agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

Bapak Kennedy Manurung Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, Bapak Kennedy Manurung tetap di Vonis Bersalah 2 Tahun Penjara dengan pengurangan 1 Tahun, Bapak Kennedy Manurung tetap mengajukan Banding ke Mahkamah Agung (MA) dan Bapak Kennedy Manurung tetap di Vonis Bersalah 2 Tahun Pidana Penjara, Bapak Kennedy Manurung tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) walaupun Bapak Kennedy Manurung awalnya di Tahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige Kabupaten Toba dan sekarang sudah di pindahkan lagi ke LPD (Lembaga Pemasyarakatan Dewasa) Tanjung Gusta Medan.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Bapak Kennedy Manurung kini tinggal menunggu Putusan Hakim Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ribuan Masyarakat sudah membuat Petisi agar Bapak Kennedy Manurung di Bebaskan dari Penjara saat ini, Keadilan harus di Tegakkan.

Agar semua masyarakat mengetahui bahwa ruko tersebut sudah lama di kosong kan dan sampai saat ini Masih tetap kosong dan tidak terurus oleh yang kemarin di miliki oleh Timin Bingei Purba Siboro etnis Tionghoa itu pengusaha besar di Sumatera Utara dan di Duga ada hubungannya dengan Naga Sembilan (Dragon Nine )

Kiranya khalayak ramai mengetahui nya. Kita jadi ingat dengan semua yang bekerja di KPK kemarin semuanya terkena kriminalisasi Hukum.

[ P.M/Team/Read ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *