Diduga Gelapkan Uang PBB, Kadus Kemiri Temanggung Pilih Mundur dari Jabatannya

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMANGGUNG – Diduga kuat menyelewengkan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah warga, Fat, oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung memutuskan mundur dari jabatannya.

Sejumlah warga Dusun Kemiri membenarkan dugaan penggelapan uang setoran PBB yang diduga dipakai pribadi oknum Kadus tersebut. “Kami sudah membayar uang PBB tahun 2023 dan 2024 melalui Fat, tetapi dipakai oleh dia,” kata warga saat dikonfirmasi awak media pada awal Maret 2025 ini

Fat saat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan uang setoran PBB tersebut, justru mengaku tidak takut ataupun merasa bersalah atas perbuatannya

Ia bahkan mengakui uang PBB dipakai untuk kepentingan pribadinya. Hal itu, katanya, lantaran terpaksa dan tidak ada pilihan.

Namun meski demikian, Fat mengaku sudah meminta maaf kepada institusi terkait atas perbuatannya tersebut, dan bertagung jawab untuk melunasi uang PBB yang telah dipakainya.

“Saya tidak takut maupun malu atas persoalam ini. Dan tidak takut biarpun siapa saja yang mau mengusut hal ini,” ujar oknum Kadus tersebut

Diperoleh informasi, dari jumlah setoran uang PBB warga yang telah dipakai untuk keperluan pribadi Fat, yakni Sejumlah Rp 40 juta dan sudah disetorkan Rp 9 juta. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 29 juta rupiah.

Sementara itu Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Sugeng yang hendak dikonfirmasi dikantornya lebih dari tiga kali sulit ditemui dengan alasan sedang rapat diluar. Begitu pun saat dihubungi melalui telepon seluler dan chat WhatsApp, dirinya tidak pernah membalas awak media.

Warga sendiri berharap keuangan PBB yang diduga digelapkan Fat segera dibayarkan kepada negara. Karena
PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total pajak yang belum dibayar.  (Ays)

Berita Terkait

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme
Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa
Polda Jateng Ringkus 4 Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Gasak Barang Milik Tetangga, Warga Desa Tlahab Temanggung Dibekuk Polisi
HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:10

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:33

Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:43

Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:49

Polda Jateng Ringkus 4 Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:44

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:39

Gasak Barang Milik Tetangga, Warga Desa Tlahab Temanggung Dibekuk Polisi

Senin, 19 Mei 2025 - 21:35

HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59