TEMANGGUNG – Diduga kuat menyelewengkan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah warga, Fat, oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung memutuskan mundur dari jabatannya.
Sejumlah warga Dusun Kemiri membenarkan dugaan penggelapan uang setoran PBB yang diduga dipakai pribadi oknum Kadus tersebut. “Kami sudah membayar uang PBB tahun 2023 dan 2024 melalui Fat, tetapi dipakai oleh dia,” kata warga saat dikonfirmasi awak media pada awal Maret 2025 ini
Fat saat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan uang setoran PBB tersebut, justru mengaku tidak takut ataupun merasa bersalah atas perbuatannya
Ia bahkan mengakui uang PBB dipakai untuk kepentingan pribadinya. Hal itu, katanya, lantaran terpaksa dan tidak ada pilihan.
Namun meski demikian, Fat mengaku sudah meminta maaf kepada institusi terkait atas perbuatannya tersebut, dan bertagung jawab untuk melunasi uang PBB yang telah dipakainya.
“Saya tidak takut maupun malu atas persoalam ini. Dan tidak takut biarpun siapa saja yang mau mengusut hal ini,” ujar oknum Kadus tersebut
Diperoleh informasi, dari jumlah setoran uang PBB warga yang telah dipakai untuk keperluan pribadi Fat, yakni Sejumlah Rp 40 juta dan sudah disetorkan Rp 9 juta. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 29 juta rupiah.
Sementara itu Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Sugeng yang hendak dikonfirmasi dikantornya lebih dari tiga kali sulit ditemui dengan alasan sedang rapat diluar. Begitu pun saat dihubungi melalui telepon seluler dan chat WhatsApp, dirinya tidak pernah membalas awak media.
Warga sendiri berharap keuangan PBB yang diduga digelapkan Fat segera dibayarkan kepada negara. Karena
PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total pajak yang belum dibayar. (Ays)