Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap MH (19), pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala korban.

Kapolsek Jati Agung Iptu rudy Prawira menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi Sembiring. “Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala dan badannya, hingga kepala korban terbentur batu paving dan mengalami luka robek,” ujar Kapolsek pada hari Selasa tanggal 04/03/2025.

Korban, F (15), seorang pelajar asal Bandar Lampung, mengalami luka di kepala, memar di punggung, serta lecet di kaki dan wajah akibat insiden tersebut.

Dari keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat korban berpapasan dengan tersangka yang menggeber-geber sepeda motornya. Ketika korban tidak merespons, tersangka mendekatinya, mencekik lehernya, dan mengancamnya. Korban sempat menghindar dan pergi ke masjid, namun kemudian kembali untuk mencari tahu siapa tersangka.

Ketika bertemu lagi di dekat Kantor PDAM, tersangka membawa korban ke samping kantor dan memukulnya sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong, hingga kepala korban terbentur batu paving.

“beruntung ada warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut” pungkas Kapolsek.

Pihak Korban melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung, Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Tindakannya ini masuk dalam kategori penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

Kadis Disdik Cirebon Dinilai Tutup Mata-Telinga atas Kasus Kekerasan oleh Oknum Guru SMPN 2 Susukan
Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap
Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!
Sinergi Antara TNI, Polri, dan Masyarakat, Hasilkan Rumah Harapan Baru Bagi Keluarga Slamet Widodo
Klaim Karbon PT PEMA: Proyek Angin yang Menyesatkan Aceh
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2
Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:58

Kadis Disdik Cirebon Dinilai Tutup Mata-Telinga atas Kasus Kekerasan oleh Oknum Guru SMPN 2 Susukan

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:48

Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:11

Sinergi Antara TNI, Polri, dan Masyarakat, Hasilkan Rumah Harapan Baru Bagi Keluarga Slamet Widodo

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket

Senin, 12 Mei 2025 - 23:40

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2

Senin, 12 Mei 2025 - 18:45

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Senin, 12 Mei 2025 - 12:33

Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Daerah Indonesia

Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:48