Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap MH (19), pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala korban.

Kapolsek Jati Agung Iptu rudy Prawira menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi Sembiring. “Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala dan badannya, hingga kepala korban terbentur batu paving dan mengalami luka robek,” ujar Kapolsek pada hari Selasa tanggal 04/03/2025.

Korban, F (15), seorang pelajar asal Bandar Lampung, mengalami luka di kepala, memar di punggung, serta lecet di kaki dan wajah akibat insiden tersebut.

Dari keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat korban berpapasan dengan tersangka yang menggeber-geber sepeda motornya. Ketika korban tidak merespons, tersangka mendekatinya, mencekik lehernya, dan mengancamnya. Korban sempat menghindar dan pergi ke masjid, namun kemudian kembali untuk mencari tahu siapa tersangka.

Ketika bertemu lagi di dekat Kantor PDAM, tersangka membawa korban ke samping kantor dan memukulnya sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong, hingga kepala korban terbentur batu paving.

“beruntung ada warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut” pungkas Kapolsek.

Pihak Korban melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung, Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Tindakannya ini masuk dalam kategori penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 
Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung
Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel
Upacara Peringatan Hardiknas di SMAN 2 Nganjuk Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Bangkitnya Dunia Pendidikan Berkualitas
Bripda Jessica, Polwan di Polda Riau, Sabet Medali Emas Kejuaraan Karate di Malaysia
Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil
Samsat Kalianda Membludak, Antusias Warga Masyarakat Lamsel di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:18

Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:37

Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:27

Upacara Peringatan Hardiknas di SMAN 2 Nganjuk Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Bangkitnya Dunia Pendidikan Berkualitas

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:59

Bripda Jessica, Polwan di Polda Riau, Sabet Medali Emas Kejuaraan Karate di Malaysia

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:44

Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:49

Samsat Kalianda Membludak, Antusias Warga Masyarakat Lamsel di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:47

Kepala Desa Diduga Korupsi, Pembangunan Jalan Rabat Beton DD TA 2023, Dipertanyakan Masyarakat 

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39