Semarang,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggerebek tempat hiburan malam Mansion KTV and Bar yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, pada Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng sejak pukul 21.00 WIB hingga Jumat 28 02/2025, dini hari sekitar pukul 00.19 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pegawai dan wanita pemandu karaoke (Ladies Companion atau LC) untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya pertunjukan tari telanjang atau striptis yang dilakukan di tempat hiburan tersebut.
Kami sudah memiliki rekaman sebagai bukti. Pada saat penggerebekan, kami menemukan dugaan aktivitas striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa tempat hiburan ini menyediakan layanan tari telanjang dengan tarif khusus untuk pelanggan tertentu.
Selain mengamankan belasan wanita LC, polisi juga membawa beberapa orang lainnya, termasuk pihak manajemen tempat hiburan tersebut.
“Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari manajernya, papi, mami, serta 16 orang LC,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Meskipun telah mengamankan belasan orang, polisi masih menetapkan mereka sebagai saksi. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan praktik penyediaan pornografi yang terjadi di tempat tersebut.
Saat ini, Mansion KTV and Bar telah disegel oleh pihak kepolisian. Penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan praktik striptis dan prostitusi ini dilakukan.
“Penetapan tersangka nanti akan bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok karaoke namun diduga menyediakan layanan ilegal. Polda Jateng berkomitmen untuk terus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.(Ag’s)