Dirut PT Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus ini mengungkap praktik manipulasi dalam pengadaan bahan bakar minyak yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Melansir dari laman tvonenews.com, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 25 Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92).

Setelah pembelian, Pertalite tersebut diolah melalui proses blending di storage atau depo untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92, kemudian dijual sebagai Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Harli Siregar.

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:

– Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

– SDS: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

– AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

– MKAR: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

– DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

– GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

Berita Terkait

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme
Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung
Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 
Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung
Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel
Bripda Jessica, Polwan di Polda Riau, Sabet Medali Emas Kejuaraan Karate di Malaysia
Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 13:26

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme

Senin, 5 Mei 2025 - 11:26

Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:37

Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:59

Bripda Jessica, Polwan di Polda Riau, Sabet Medali Emas Kejuaraan Karate di Malaysia

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:27

Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:44

Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:49

Samsat Kalianda Membludak, Antusias Warga Masyarakat Lamsel di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru