Dirut PT Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus ini mengungkap praktik manipulasi dalam pengadaan bahan bakar minyak yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Melansir dari laman tvonenews.com, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 25 Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92).

Setelah pembelian, Pertalite tersebut diolah melalui proses blending di storage atau depo untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92, kemudian dijual sebagai Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Harli Siregar.

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:

– Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

– SDS: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

– AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

– MKAR: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

– DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

– GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *