DPO 2 Tahun, Pelaku Rudapksa di Pekalongan Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku rudapaksa (Ist)

PEKALONGAN – Adi Gunawan (25) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pelaku rudapaksa hingga menyebabkan korbannya yang masih di bawah umur hamil dan melahirkan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap setelah dua tahun melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah hukum Polres Kendal, tepatnya di rumah saudaranya.

“Pelaku koperatif mengakui semua perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya Minggu (23/2/2025)

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi keberadaan yang bersangkutan di daerah Kendal atas. Pihaknya langsung menuju lokasi dan akhirnya berhasil ditangkap.

AKP Yoyok Agus Waluyo menjelaskan peristiwa rudapaksa terjadi pada November 2022 lalu dibuatkan laporan polisi pada 28 Februari 2023. Kemudian Tempat Kejadian Perkara (TKP) berasa di wilayah hukum Tirto, Polres Pekalongan Kota.

“Selama dua tahun ini pelaku melarikan diri lalu bekerja di kapal di wilayah Merauke selama satu tahun dan Sri Lanka delapan bulan hingga akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Sementara itu pelaku mengaku melarikan diri lantaran takut ditangkap. Pelaku juga mengaku hubungan dengan korban berpacaran dan mengetahui kalau korban hamil dan melahirkan.

“Saya dan bapak pernah ke sana (rumah korban). Sebelum pacaran dengan korban saya sudah beristri tepatnya pada 2018 tetapi berpisah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis belia yang baru lulus sekolah dasar warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan menjadi korban rudapaksa hingga hamil dan melahirkan bayi.

Sedangkan pelaku yang belum juga ditangkap masih bebas berkeliaran sehingga membuat takut korban. Pihak keluarga korban meminta polisi agar pelaku ditangkap dan diproses hukum lalu dipenjarakan. (P24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *