Dijerat Dengan Pasal 372 KUHP, Pelaku Penggelapan Satu Mobil Truk Ciki dilamsel

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pria AS (22) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta penggelapan yang melibatkan barang dagangan dalam jumlah besar dengan kerugian mencapai hampir Rp 100 juta.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terjadi pada Senin (11/11/2024) di PT Dwi Jaya Makmur Utama, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Pelaku bekerja di perusahaan tersebut diduga menggelapkan satu truk penuh makanan ringan berbagai merek” lanjutnya

Barang dagangan yang seharusnya didistribusikan ternyata tidak sampai ke tujuan, sehingga pemilik perusahaan, Hendri, mengalami kerugian sebesar Rp 97.147.373 dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (18/1/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengendus keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) di kediamannya di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Pelaku AS (22) warga bandar jaya Barat kecamatan terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah. ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indik Rusmono pada Minggu (16/2/2025).

Dalam proses interogasi, AS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penjualan barang yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dengan barang bukti struk pemesanan barang. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*/Red)

Berita Terkait

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik
Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara
Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat
Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:12

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:10

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:33

Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:24

Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:22

Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:54

Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:43

Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59