KALIANDA – LAMSEL – Pembelian Laptop Lenovo IdeaPad Duet 5i dengan harga Rp21 jutaan dari CV Seribu Daya Abadi di e-catalog lokal oleh UPTD RSUD Hi Bob Bazzar menarik perhatian khalayak. Betapa tidak, karena harganya dianggap tidak sebanding dengan kelas spesifikasinya. Minggu, 02/02/2025.
Laptop ini diluncurkan pertama kali pada 2022 silam. Memiliki prosesor Intel Core i5-1235U generasi ke-7, RAM 16GB, penyimpanan SSD 512GB, serta kartu grafis terintegrasi Intel Iris Xe Graphics. Spesifikasi tersebut tergolong sedang cenderung standar dan sangat tidak worth it jika dihargai Rp20 jutaan keatas.
Apalagi, kartu grafis terintegrasi tidak bisa di up-grade. Begitu juga dengan memorinya yang soldered yang otomatis tak bisa juga di-upgrade. Ditambah tidak ada slot PCIe untuk kartu grafis eksternal.
Meski merek Lenovo sendiri terbilang cukup dikenal di pasar, dan laptop ini dilabeli sebagai produk dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Banyak yang mengkritik pengadaan ini, terutama mengingat bahwa laptop ini di pasaran ditawarkan dengan harga jauh lebih rendah, sekitar rata-rata Rp15 jutaan.
Bahkan ada laptop dengan spesifikasi lebih tinggi dari merek lain biasanya dibanderol jauh lebih murah, bahkan ada yang menawarkan prosesor generasi lebih baru pada harga lebih rendah.
Berikut beberapa laptop dengan spesifikasi di atas Lenovo IdeaPad Duet 5i dan harganya lebih murah sebagai perbandingan.
Laptop dengan Spesifikasi setara dengan harga jauh lebih murah :
1. ASUS ZenBook UX425EA Rp10 juta, prosesor Intel Core i5-1135G7, RAM 8GB DDR4, penyimpanan 512GB SSD, dan layar 14 inci. 2. DELL Inspiron 15 5515 Rp8 juta, prosesor AMD Ryzen 5 5500U, RAM 8GB DDR4, penyimpanan 256/512GB SSD, dan layar 15,6 inci.
2. ASUS VivoBook Ultra 15 K513EA Rp8 juta, prosesor Intel Core i3-1115G4, RAM 4/8GB DDR4, penyimpanan 256/512GB SSD, dan layar OLED 15,6 inci. 4. ACER Aspire 5 A515-45 Rp7,3 juta, prosesor AMD Ryzen 3 5300U, RAM 8GB DDR4, penyimpanan 512GB SSD, dan layar 15,6 inci.
3. MSI Modern 14 C11M Rp7,9 juta, prosesor Intel Core i3-1115G4, RAM 8GB DDR4, penyimpanan 512GB SSD, dan layar 14 inci .
Berikut Laptop dengan Spesifikasi Lebih Tinggi dari Lenovo IdeaPad Duet 5i dengan kelompok harga yang sama:
1. Lenovo Yoga 9i 14IRP8 0FID. Laptop hybrid dengan layar 4K OLED, prosesor Intel Core i7-1360P, RAM 16GB, dan penyimpanan SSD 1TB. Harganya sekitar Rp25 juta.
2. Lenovo ThinkPad X13 Yoga Gen 3 54ID. Laptop bisnis dengan prosesor Intel Core i7-1265U, RAM 16GB, dan penyimpanan SSD 1TB. Harganya sekitar Rp20 juta.
3. ASUS ZenBook 14X Rp19-22 juta– Prosesor: Intel Core i7-1260P- RAM: 16GB DDR5 – Penyimpanan: SSD 1TB – Layar14 inci 2,8K OLED – Kartu Grafis: NVIDIA GeForce MX550M.
4. Dell Inspiron 16 Plus Rp20-25 juta– Prosesor: Intel Core i7-12700H – RAM: 16GB DDR5 – Penyimpanan: SSD 512GB – Layar: 16 inci 3,2K – Kartu Grafis: NVIDIA GeForce RTX 3050.
Untuk sekadar informasi, beberapa tahun proses bisnis ini menyajikan harga produk di e-katalog telah terjalin dari sembilan tahapan menjadi hanya dua tahap. Publikasi ini dilakukan untuk mempercepat akses produk, terutama produk UMKM, agar lebih cepat tayang di e-katalog. Dalam proses baru ini, LKPP tidak lagi melakukan verifikasi atau negosiasi harga.
Sebelumnya, proses verifikasi ini bisa memakan waktu yang lama dan melibatkan sejumlah penelitian mendalam, namun sekarang langsung menggunakan harga yang diberikan oleh penyedia.
Meskipun harga yang ditampilkan di e-katalog LKPP ditentukan oleh penyedia, pembeli (dalam hal ini, instansi pemerintah) tetap memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi harga.
Jika ditemukan harga yang dianggap terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan pasar, pihak pembeli dapat melakukan negosiasi langsung dengan penyedia. Hal ini memungkinkan pembeli untuk mendapatkan harga terbaik yang lebih sesuai dengan anggaran dan kebutuhan mereka, meskipun penyedia sudah mengajukan harga awal.
Jika pembeli menemukan harga barang yang dianggap kemahalan atau tidak wajar di e-katalog LKPP, maka langkah yang dapat dilakukan, yakni melakukan negosiasi harga dengan penyedia secara langsung.
Kemudian, pengguna jasa juga dapat melakukan pelaporan melalui sistem pengaduan. Dengan catatan jika harga tidak wajar ditemukan dan tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, pembeli dapat melaporkan masalah tersebut kepada LKPP.
Terakhir yang paling logis adalah, memilih penyedia lain. Jika negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan dan produk dari penyedia tersebut tetap dianggap terlalu mahal, pembeli dapat memilih untuk mencari penyedia lain yang menawarkan produk dengan harga yang lebih kompetitif, selama produk tersebut memenuhi standar teknis dan kebutuhan. (*)