Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL ,– Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 16 kilogram. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu JQPP (20) yang bertindak sebagai kurir, serta RS(21) yang berperan sebagai pengendali.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni.

“bermula dari KSKP Bakauheni yang melakukan pengungkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, kemudian dikembangkan bersama-sama dengan Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, pada Jumat (24/1/2025)” lanjutnya

Modus penyelundupan ganja ini terbilang rapi, di mana barang haram tersebut dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi. “Paket tersebut dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo warna putih dengan nomor polisi B 9281 UEX, yang berasal dari Medan dan bertujuan ke Kosambi, Tangerang, Banten” pungkas Kapolres.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 16 paket ganja yang dibungkus plastik merah dan dilakban coklat dengan berat total 16,67 kilogram. Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada JQPP (20), seorang kurir yang bertugas mengambil paket ganja. Polisi berhasil menangkapnya di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk RS(21) di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, JQPP (20) mengaku bahwa dirinya hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh RS(21), yang merupakan teman SMP-nya. Sebagai imbalan, JQPP (20) menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya.

“Kami sudah berteman sejak SMP, lalu saya diberi uang Rp500 ribu untuk mengambil paket ganja,” ujar JQPP (20) di hadapan penyidik.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel—Samsung dan Infinix—serta resi pengiriman kargo J&T yang digunakan untuk mengirim ganja tersebut.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Secara ekonomis, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat terselamatkan mencapai 3.200 orang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Lampung Selatan,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin. (*Red)

Berita Terkait

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled
Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma
RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025
Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan
Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG
Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:26

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:07

RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42

Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32

Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:22

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:23

RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:22