Nekat Edarkan Sabu, Gareng Diringkus Polisi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diedarkan tersangka S alias Gareng

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diedarkan tersangka S alias Gareng

TEMANGGUNG – Anggota Satnarkoba Polres Temanggung menangkap S alias Gareng (50), asal Brojolan Timur Temanggung. Lantaran ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengedarkan barang haram tersebut, ia juga memakainya sendiri.

KBO Satnarkoba Polres Temanggung Ipda Deni Susiana mengatakan, dalam hal ini, tindak pidana yang terjadi adalah perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan  menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini setelah ada informasi adanya pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Temanggung.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka S alias Gareng, selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, bahwa tersangka S menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 450.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 950.000,” terangnya, Rabu (22/1/2025).

Petugas Polres Temanggung sendiri mengamankan tersangka S di rumah kos yang beralamat di Condong, Mojotengah Kecamatan Kedu. Dalam penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka diamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu.

Hasil interogasi, ia mengakui, bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli menggunakan uang sendiri.

Disampaikan tersangka S dijerat Primer Pasal 114 ayat(1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Hukuman 5 hingga 20 dan pidana denda satu hingga 10 miliar,” kata dia. (*AYS)

Berita Terkait

Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi
Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo
Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat
Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma
Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan
Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG
Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:46

Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:22

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:19

Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42

Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32

Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG

Senin, 9 Juni 2025 - 17:47

Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:22