Nekat Edarkan Sabu, Gareng Diringkus Polisi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diedarkan tersangka S alias Gareng

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diedarkan tersangka S alias Gareng

TEMANGGUNG – Anggota Satnarkoba Polres Temanggung menangkap S alias Gareng (50), asal Brojolan Timur Temanggung. Lantaran ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengedarkan barang haram tersebut, ia juga memakainya sendiri.

KBO Satnarkoba Polres Temanggung Ipda Deni Susiana mengatakan, dalam hal ini, tindak pidana yang terjadi adalah perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan  menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini setelah ada informasi adanya pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Temanggung.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka S alias Gareng, selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, bahwa tersangka S menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 450.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 950.000,” terangnya, Rabu (22/1/2025).

Petugas Polres Temanggung sendiri mengamankan tersangka S di rumah kos yang beralamat di Condong, Mojotengah Kecamatan Kedu. Dalam penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka diamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu.

Hasil interogasi, ia mengakui, bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli menggunakan uang sendiri.

Disampaikan tersangka S dijerat Primer Pasal 114 ayat(1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Hukuman 5 hingga 20 dan pidana denda satu hingga 10 miliar,” kata dia. (*AYS)

Berita Terkait

Gelar Reses di Pegalongan, Abdullah Arif Budiman Akan Perjuangan Aspirasi Warga
Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro
Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi
Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga
Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 08:37

Gelar Reses di Pegalongan, Abdullah Arif Budiman Akan Perjuangan Aspirasi Warga

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:22

Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro

Senin, 26 Mei 2025 - 17:10

Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:56

Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga

Senin, 26 Mei 2025 - 16:49

Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

Berita Terbaru