TEMANGGUNG – Anggota Satnarkoba Polres Temanggung menangkap S alias Gareng (50), asal Brojolan Timur Temanggung. Lantaran ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengedarkan barang haram tersebut, ia juga memakainya sendiri.
KBO Satnarkoba Polres Temanggung Ipda Deni Susiana mengatakan, dalam hal ini, tindak pidana yang terjadi adalah perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini setelah ada informasi adanya pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Temanggung.
“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka S alias Gareng, selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, bahwa tersangka S menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 450.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 950.000,” terangnya, Rabu (22/1/2025).
Petugas Polres Temanggung sendiri mengamankan tersangka S di rumah kos yang beralamat di Condong, Mojotengah Kecamatan Kedu. Dalam penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka diamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu.
Hasil interogasi, ia mengakui, bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli menggunakan uang sendiri.
Disampaikan tersangka S dijerat Primer Pasal 114 ayat(1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Hukuman 5 hingga 20 dan pidana denda satu hingga 10 miliar,” kata dia. (*AYS)