Polda Lampung Diminta Segera Tangkap dan Periksa Kepala PKBM Bugenvil, Yang Kerap Produksi Ijazah Abal-abal

LAMSEL ,– Penyidik Polda Lampung diminta untuk segera tangkap dan periksa Kepala PKBM Bugenvil, Ahmad Sahrudin selaku pelaku utama kasus pembuat ijasah palsu anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029, Spt (38).

Dimana diketahui, Ahmad Sahrudin dalam proses pembuatan ijazah tersebut memberikan janji bahwa ijazah yang dibuatnya tersebut merupakan ijasah asli sebagai syarat sebagai caleg untuk pemilihan umum 14 Februari 2024 silam.

Bahkan terungkap, PKBM Bugenvil diotaki kepalanya, Ahmad Sahrudin berspesialisasi memproduksi ijazah paket kesetaraan abal-abal. Buktinya, setelah ditelusuri melalui pengecekan langsung secara fisik dan verifikasi secara online melalui website Kemendikbud terhadap 3 ijazah kesetaraan yang terdiri dari 2 ijazah paket C dan 1 ijazah paket B yang diterbitkan oleh PKBM Bugenvil, ditengarai ijazah-ijazah paket kesetaraan tersebut bodong alias palsu.

Seperti pengecekan secara online melalui situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/

pengunjung akan diminta memasukkan data nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah, kemudian masukan nama ibu kandung dalam kolom dan centang kode captcha. Namun setelah dilakukan sesuai arahan dalam situs tersebut, data yang dimaksud tidak ditemukan.

“Ya bang, kami juga sudah coba cek sendiri secara online dengan masukan NISN dan nama ibu saya sesuai petunjuk dari website milik kemendikbud itu, tapi data saya memang tidak keluar,” ucap salah satu pemilik ijazah tersebut seraya meminta supaya identitasnya tidak terekspos, beberapa waktu lalu.

Begitu juga dilakukan pengecekan secara fisik terhadap ke-3 ijasah tersebut. Baik itu meliputi nomor induk siswa, hologram dan format tulisan pada ijazah ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.

Namun demikian, yang paling kentara adalah warna pada bingkai pada ijazah-ijazah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi ijazah yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud sejak 2020-2024 menerapkan spesifikasi teknis dan bentuk ijazah pendidikan dasar dan menengah. Bahkan di dalam lampiran peraturan sekjen Kemendikbud tersebut ditampilkan foto contoh ijazah pada masing-masing tingkat pendidikan.

Berikut spesifikasi ijazah menurut peraturan sekjen Kemendikbud untuk Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut :

a. berbentuk persegi panjang vertikal; b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas; c. berbentuk ornamen; dan

d. kombinasi warna sebagai berikut:

a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;

b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;

c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan d. hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.

Untuk diketahui penelusuran berdasarkan 3 ijazah paket kesetaraan yang dikeluarkan oleh PKBM Bugenvil yang dikepalai oleh Akhmad Sahrudin itu terdiri 2 ijazah paket C dan 1 ijazah paket B.

Masing-masing ijazah paket C itu atas nama Sy (43) warga Kecamatan Kalianda diterbitkan pada tahun 2022, kemudian atas nama Ms (41) warga Kecamatan Sidomulyo diterbitkan pada 2021 dan 1 ijazah paket B atas nama AD (46) terbit tahun 2020 warga Kecamatan Kalianda.

Diyakini, data yang terungkap ini hanya sebagian kecilnya saja. Namun sejatinya data soal produksi ijazah kesetaraan oleh PKBM Bugenvil ditengarai cukup massif, layaknya fenomena Gunung Es, yang nampak hanya di permukaan hanya sebagian kecil saja. Namun data sebenarnya jauh lebih besar namun tertutup oleh permukaan lautan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *