PURWOREJO – Mini Zoo (kebun binatang) yang berlokasi di Jalan Purworejo-Magelang, Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengalami kerusakan parah akibat longsor yang terjadi beberapa waktu yang lalu, karena bangunan disinyalor tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan.
Proyek yang menelan anggaran Rp9,4 Milyar dan bersumber dari APBD Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2023 itu, kini kondisinya porak poranda
Tokoh Masyarakat Purworejo, Hardjanto menyampaikan, dirinya sangat prihatin setelah melihat langsung kondisi Mini Zoo saat ini
“Pembangunannya itu sesuai spesifikasi namun ternyata dengan adanya pembangunan yang tidak sesuai spek, hujan beberapa saat saja ini cuacanya belum terlalu ekstrim loh semuanya sudah luluh lantak, sudah hancur dan ini kalaupun misalnya diteruskan juga saya pikir membahayakan bagi masyarakat,” ungkap Ki Lurah Off-road Hardjanto saat ditemui di lokasi Mini Zoo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/01/2025).
Hardjanto meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengoreksi kembali baik itu dari BPK, Pemda atau pemerintah pusat supaya kerugian negara itu bisa kembali.
“Kalaupun misalnya kita mau bikin sesuatu yang diteruskan juga jangan di sini carilah lokasi yang lebih safety dan lebih aman,” ujarnya
Dia menjelaskan, kalau melihat bangunan seperti ini tidak perlu dikaji ulang karena sudah membuang dana yang sangat sia-sia.
“Ini kan sebetulnya proyek yang kalau memenuhi spek itu saya yakin tidak masalah, namun karena bukit itu dipangkas-pangkas dan hampir semua bangunan itu tidak spek semua seperti misalnya tadi di sana ada bangunan ternyata bawahnya tidak ada pondasinya,” bebernya
“Mungkin pada waktu diperiksa mungkin dia tidak tahu tapi ketika ada hujan yang sangat deras terus ada pengikisan-pengikisan tanah jadi kita jadi tahu ternyata tidak dipondasi. Kalaupun misalnya dipondasi seharusnya ada bekas-bekas pondasi itu tidak ada karena itu ada rongga antara bangunan atas dengan rongga dibawahnya pondasinya itu sama saya sekali tidak kelihatan,” imbuhnya.
Hardjanto berharap, kepada masyarakat yang peduli, monggo diselesaikan kepada pihak-pihak terkait sehingga minimal kerugian negara juga bisa balik.
“Kita tidak minta apa-apa kita minta balik uang negara, walaupun misalnya harus diproses hukum ya yang wajar artinya tidak memihak, tidak ada kongkalikong untuk supaya mengamankan seseorang misalnya memang ini kena ya harus proses hukum,” tegasnya.
“Ini sudah bukan rusak lagi dengan kondisi ini sudah los sudah tidak bisa untuk rehabilitasi lagi istilahnya untuk pecandu narkoba. Misalnya mau direhabilitasi lagi ini masih harus dibongkar total semuanya baru kita bangun lagi dari nol,” terangnya.
Sementara itu, Ananto selaku tokoh masyarakat juga menyatakan, banyak masukan dari warga sekitar mini zoo mereka merasa takut pada waktu musim hujan seperti saat ini.
“Yang paling saya sangat prihatin yaitu baru kali ini saya melihat bangunan gedung tanpa pondasi tanpa struktur pembesian, padahal sudah menelan anggaran Rp9,4 Milyar. Kalau saya lihat di lapangan itu memang enggak ada bekas pondasinya enggak ada, posisi bangunan gedung sudah gantung kurang lebih ada setengah meter dan tidak ada pembesian,” kata Ananto.
Setelah melihat bangunan yang sangat memperihatinkan tersebut dirinya juga mengeluhkan adanya penggunaan jasa dari luar kota.
“Kalau bangunan seperti ini kita putra daerah masih mampu mengerjakan tidak perlu harus menggunakan jasa dari luar kota. Saya juga menyayangkan kenapa bangunan senilai fantastis seperti ini sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak pemerintah selaku penggunaan anggaran, sedangkan pernah terjadi peristiwa landscape taman kota itu cuma nilai Rp900 juta, kerugian negara sudah kelihatan sampai salah satu PPKom menjalani proses hukum 1 tahun 8 bulan sampai dipecat dari PNS apa enggak kasihan termasuk kontraktornya,” ungkapnya.
“Makanya dengan pengalaman seperti ini saya mohon kepada pemerintah daerah harus jangan bergabah memutuskan dan seolah-olah memaksakan kehendak harus dikaji ulang lokasi pakai tenaga ahli untuk menentukan titik koordinat kira-kira handal terus struktur tanahnya gimana itu yang perlu dikaji lebih dahulu jangan terlalu dipaksakan,” bebernya.
“Saya mohon untuk aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti, karena ini termasuk salah satu proyek landscape tempat wisata dengan nilai fantastik ternyata kok hasilnya seperti ini dan bangunan tidak bisa dimanfaatkan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LSM Tamperak DPD Jawa Tengah, Sumakmun menyampaikan, terkait tahap pemeliharaan itu mengada-ada. “Jadi mohon maaf ya karena ini sudah PHO udah diserahkan kepada dinas dan sudah diterima dengan kondisi ya saat itu menyatakan kalau tahap awal mengatakan kondisi itu 100 persen,100 persen yang bagaimana? Artinya ini kelalaian atau kesengajaan bagaimana? Harus dilihat dari perencanaan setelah direncanakan kan pasti ada pelaksanaan, apakah pelaksanaan itu sesuai dengan perencanaan? Setelah ada perencanaan pelaksanaan apa bisa difungsikan kalau sudah serah terima,” tegas Makmun.
“Ini belum apa-apa udah hancur semua gitu, nah kalau udah seperti ini jangan pakai ahli-ahli lagi. Mau dibangun apalagi, mau kajian ahli yang bagaimana? Jadi mohon yang serius untuk penegakan hukum. Saya tadi bilang jangan sekali-kali kita dalam menyikapi masalah hukum itu bertindak tidak serius karena ketika tatanan hukum hancur ya hancur semuanya, Bapak Prabowo selaku Bapak Presiden kita menganjurkan untuk kita semua taat hukum ketika kita taat hukum berarti pemerintahan akan makmur,” ungkapnya.
Makmun membeberkan, bahwa Kadis Porapar menyampaikan di media online seolah-olah dia menyalahkan pemborongnya
“Sekarang tidak ada boleh menyalahkan pemborong artinya semua para pihak itu ya bertanggung jawab atas kondisi ini. Ini uang rakyat Purworejo, uang daerah, uang negara sejumlah Rp9,4 miliar, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
“Saya besok akan ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk membuat laporan menindaklanjuti masalah ini dan langsung bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera ditindaklanjuti,” katanya
Tahap Pemeliharaan
Sebelumnya, Kepala Dinas Porapar Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha dalam pres release menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo terus mengawasi perkembangan proyek tersebut. Saat ini, proyek pembangunan Minizoo masih dalam tahap pemeliharaan dan belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO).
“Artinya, proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab pelaksana sesuai dengan kontrak, termasuk perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dan kontraktor,” jelas Stephanus.
Disampaikan pula mengenai kerusakan pada bangunan Minizoo, hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerusakan yang perlu segera ditangani. Berdasarkan rekomendasi BPK, Dinas Porapar diminta untuk membentuk Tim Ahli Independen guna mengevaluasi kelayakan fungsi bangunan, menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, serta memberikan rekomendasi dan biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan.
“Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Porapar telah membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo. Namun, setelah kajian tersebut, Dinas Porapar diminta oleh BPK untuk membentuk Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan,” ucap Stephanus.
Disebutkan bahwa Tim Ahli ini telah menyelesaikan kajian pada akhir Desember 2024, dan hasilnya rencananya akan disampaikan kepada BPK pada akhir Januari hingga awal Februari 2025. (Red)