LSM Laporkan Proyek Mini Zoo ke Kejari Purworejo

 

PURWOREJO – Proyek pembangunan Mini Zoo (kebun binatang) yang didanai APBD Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2023, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, tokoh masyarakat dan LSM . Pasalnya, proyek dengan anggaran senilai Rp9,4 milyar tersebut terkesan tidak bisa difungsikan walaupun masih dalam masa pemeliharaan.

Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun menyampaikan, bahwa LSM Tamperak resmi melaporkan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan Mini Zoo Kabupaten Purworejo.

“Setelah kemarin kita bersama tokoh masyarakat meninjau lokasi mini zoo, hari ini kita menindaklanjuti untuk melaporkan proyek mini zoo di Kejaksaan Negeri Purworejo pada hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2025,” kata Sumakmun

Lebih lanjut, Makmun menjelaskan, untuk pelaporan tadi diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim dan tim.

“Kami sangat mengapresiasi para pegawai Kejaksaan Negeri Purworejo, karena tadi kami diterima sangat baik dan kami diberi kesempatan menyampaikan kondisi mini zoo saat ini,” jelasnya.

Makmun menegaskan, dirinya melaporkan mini zoo tersebut karena banyaknya aduan dari para tokoh masyarakat dan warga bahwa mini zoo tersebut sulit untuk difungsikan.

“Dengan anggaran yang besar seperti itu kemarin tokoh masyarakat yang ikut ke lokasi mini zoo mengatakan kalau mini zoo sulit difungsikan. Makanya kita melaporkan itu,” tegas Makmun.

“Ketika nanti mini zoo tidak bisa difungsikan dan atas dasar aduan dari masyarakat, makanya kami melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sejumlah Rp9,4 milyar,” imbuhnya.

Menurut pandangan dari Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, bahwa perpanjangan masa pemeliharaan itu tidak bisa dengan alasan pekerjaan itu sudah melalui perencanaan.

“Sudah melalui tahap perencanaan yang matang, yang kedua melalui tahap pelaksanaan dan yang ketiga melalui tahap pengawasan yang diawasi oleh konsultan pengawas. Dalam tahapan pembangunan itu pasti setiap hari diawasi, kenapa sudah diawasi sedemikian rupa tapi hasilnya seperti itu. Jadi menurut saya untuk masa perpanjangan pemeliharaan itu tidak perlu lagi,” jelasnya.

“Setelah kita kaji bersama masa pemeliharaan itu hanya membuang-buang waktu, entah itu sekenario siapa, menurut kami tahap masa perpanjangan pemeliharaan tidak perlu,” bebernya.

Makmun berharap, terkait pembangunan mini zoo tersebut harus diusut tuntas pihak-pihak terkait yang diduga nanti memenuhi unsur dalam perbuatan melanggar hukum harus diberi sanksi.

“Entah sanksi apa itu nanti dari penegak hukum kami serahkan dalam hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Purworejo,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *